Di Jakarta, Bridal Shower ("bridal shower") merupakan budaya baru di kalangan perempuan, yang dipahami sebagai pesta pelepasan masa lajang sebelum seorang perempuan melangkah ke pelaminan. Bridal shower dilakukan oleh calon pengantin perempuan. Orang yang melakukan bridal shower tentunya telah memiliki tanggal pernikahan, menyebarkan undangan pernikahan, dan tinggal menunggu hari pelaksanaan pernikahan.
Ceriakan harimu dengan coretan bernyawa. Ekspresikan gayamu dengan menulis. Membaca adalah jendela dunia ... 'n menulis ad/ proses menjangkau dunia luar !!!
▼
Sunday, May 14, 2017
Hukum Bisnis : Aspek Hukum Penanaman Modal Asing
Tak terhitung banyaknya perusahaan modal asing di Indonesia yang beroperasional di Indonesia. Sampai dengan tahun 2015, investasi asing atau penanaman modal asing ("PMA") mencapai 65% dengan nilai ratusan triliun. Tidak menutup kemungkinan angka tersebut akan semakin meningkat mengingat sudah dilaksanakannya Masyarakat Ekonomi ASEAN di awal tahun 2016.
Hal ini menandakan bahwa sektor ekonomi dan bisnis di negara ini semakin kondusif sehingga terus dilirik oleh pengusaha asing. Dampaknya menambah sektor lapangan pekerjaan sehingga memberikan peluang kerja bagi masyarakat Indonesia. Pemerintah mulai giat meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui sektor pendidikan formal dan informal (pelatihan dan keterampilan). Selain persiapan SDM, pemerintah Indonesia juga mempersiapkan payung hukum sehingga perusahaan asing yang membuka cabang di Indonesia atau mendirikan perusahaan baru di Indonesia menjalankan seluruh kegiatan operasional berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Berikut ini beberapa hal yang menjadi perhatian penulis dari aspek hukum mengenai penanaman modal asing, yaitu:
Apa itu penanaman modal asing berdasar UU PMA?
Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. (Undang-Undang Penanaman Modal Asing Nomor 25 Tahun 2007 Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Angka 3)
Pihak yang melakukan penanaman modal asing disebut Penanam modal asing.
Penanam modal asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. (Undang-Undang Penanaman Modal Asing Nomor 25 Tahun 2007 Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Angka 3)
Sedangkan modal asing adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruhnya modalnya dimiliki oleh pihak asing. (Undang-Undang Penanaman Modal Asing Nomor 25 Tahun 2007 Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Angka 8)
Setidaknya lawers memahami pengertian penanaman modal, penanam modal (investor) dan modal dalam bingkai penanaman modal asing secara holistik.
Bagaimana persyaratan pendirian PMA di Indonesia?
Penanaman Modal Asing ("PMA") dalam kerangka peraturan hukum Indonesia diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2007 ("UU PMA"). Masuknya PMA di Negara Republik Indonesia memiliki syarat sebagaimana diatur dalam UU PMA Pasal 5 ayat (2) mengatur bahwa "Penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang"."
Berdasarkan ketentuan di atas, kita lantas berpikir bahwa untuk pendirian perusahaan asing dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia pasti mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroang Terbatas (UUPT). Muncul pertanyaan, apakah proses pendirian perseroan terbatas modal asing sama dengan dalam negeri? Pastinya ada perbedaan, khususnya terkait dengan dokumen perijinan.
Dalam UUPT, perseroan terbatas didirikan dengan akta notaris dan memperoleh status badan hukum setelah diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum. Jadi proses awal seperti pada umumnya, pembuatan akta notaris yang juga merupakan anggaran dasar perseroan. Setelah akta dibuat oleh notaris, maka dilakukan pendaftaran ke Kementerian terkait dan mendapatkan status pengesahan).
Sebelum beroperasi, PT PMA yang sudah didirikan harus mengurus seluruh dokumen perijinan terkait, yaitu Keterangan Domisili Perusahaan, Tanda Daftar Perusahaan, SIUP, NPWP, SITU, Ijin Gangguan (HO), dan Izin Prinsip dari BKPM.
Hal ini menandakan bahwa sektor ekonomi dan bisnis di negara ini semakin kondusif sehingga terus dilirik oleh pengusaha asing. Dampaknya menambah sektor lapangan pekerjaan sehingga memberikan peluang kerja bagi masyarakat Indonesia. Pemerintah mulai giat meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui sektor pendidikan formal dan informal (pelatihan dan keterampilan). Selain persiapan SDM, pemerintah Indonesia juga mempersiapkan payung hukum sehingga perusahaan asing yang membuka cabang di Indonesia atau mendirikan perusahaan baru di Indonesia menjalankan seluruh kegiatan operasional berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Berikut ini beberapa hal yang menjadi perhatian penulis dari aspek hukum mengenai penanaman modal asing, yaitu:
Apa itu penanaman modal asing berdasar UU PMA?
Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. (Undang-Undang Penanaman Modal Asing Nomor 25 Tahun 2007 Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Angka 3)
Pihak yang melakukan penanaman modal asing disebut Penanam modal asing.
Penanam modal asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. (Undang-Undang Penanaman Modal Asing Nomor 25 Tahun 2007 Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Angka 3)
Sedangkan modal asing adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruhnya modalnya dimiliki oleh pihak asing. (Undang-Undang Penanaman Modal Asing Nomor 25 Tahun 2007 Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Angka 8)
Setidaknya lawers memahami pengertian penanaman modal, penanam modal (investor) dan modal dalam bingkai penanaman modal asing secara holistik.
Bagaimana persyaratan pendirian PMA di Indonesia?
Penanaman Modal Asing ("PMA") dalam kerangka peraturan hukum Indonesia diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2007 ("UU PMA"). Masuknya PMA di Negara Republik Indonesia memiliki syarat sebagaimana diatur dalam UU PMA Pasal 5 ayat (2) mengatur bahwa "Penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang"."
Berdasarkan ketentuan di atas, kita lantas berpikir bahwa untuk pendirian perusahaan asing dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia pasti mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroang Terbatas (UUPT). Muncul pertanyaan, apakah proses pendirian perseroan terbatas modal asing sama dengan dalam negeri? Pastinya ada perbedaan, khususnya terkait dengan dokumen perijinan.
Dalam UUPT, perseroan terbatas didirikan dengan akta notaris dan memperoleh status badan hukum setelah diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum. Jadi proses awal seperti pada umumnya, pembuatan akta notaris yang juga merupakan anggaran dasar perseroan. Setelah akta dibuat oleh notaris, maka dilakukan pendaftaran ke Kementerian terkait dan mendapatkan status pengesahan).
Sebelum beroperasi, PT PMA yang sudah didirikan harus mengurus seluruh dokumen perijinan terkait, yaitu Keterangan Domisili Perusahaan, Tanda Daftar Perusahaan, SIUP, NPWP, SITU, Ijin Gangguan (HO), dan Izin Prinsip dari BKPM.
Apa itu Izin Prinsip BKPM?
Izin prinsip penanaman modal adalah suatu dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebelum perusahaan modal asing menjalankan kegiatan operasionalnya. Dasar hukum Izin Prinsip diatur dalam Perka-BKPM Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal.
Dalam Pasal 1 Angka 10, disebutkan bahwa "Izin Prinsip Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut Izin Prinsip adalah, izin yang wajib dimiliki dalam rangka memulai atau melanjutkan usaha.
Masa berlaku Izin Prinsip sesuai Perka ini adalah 5 (lima) tahun.
Selain Izin Prinsip, pada Pasal 1 Angka 15 diatur juga "Izin Usaha adalah izin yang wajib dimiliki oleh perusahaan untuk memulai pelaksanaan kegiatan produksi/operasi yang menghasilkan barang atau jasa, kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan".
Apakah semua PT PMA harus memiliki Izin Prinsip?
Jawabannya tidak. Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal, pada Pasal 9 ayat (3) disebutkan bahwa Izin Prinsip mencakup perizinan awal untuk memulai usaha pada:
- Sektor Pertanian;
- Sektor Lingkungan Hidup;
- Sektor Kelautan dan Perikanan;
- Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Sektor Perindustrian;
- Sektor Pertahanan dan Keamanan;
- Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- Sektor Perdagangan;
- Sektor Pariwisata;
- Sektor Perhubungan;
- Sektor Komunikasi dan Informasi;
- Sektor Ketenagakerjaan;
- Sektor Pendidikan dan Kebudayaan;
- Sektor Kesehatan; dan
- Sektor Ekonomi Kreatif.
Semoga Bermanfaat!
Sumber:
http://www.bkpm.go.id/id/prosedur-investasi/detail-peraturan-perundang-undangan/izin-prinsip-penanaman-modal
Baca juga:
Hukum Pidana: Pencabutan Hak Politik Terpidana Korupsi
Tugas dan Wewenang Penuntutan Oleh KPK
Produk Review : Loreal Lucent Magique Liquid Foundation
Sungguh suatu kesenangan bagi saya bisa akhirnya melebarkan sayap artikel ke dunia kecantikan. Rasanya plong to the deep. Beautier tentunya familiar dengan produk L'oreal, baik produk makeup, skincare, dan haircare-nya. Personally, saya termasuk penggila makeup drugstore. Salah satunya produk L'oreal. Menurt saya L'oreal itu tidak terlalu mahal tapi worth to every penny.
Saturday, May 13, 2017
Hukum Pidana : Pencabutan Hak Politik Terpidana Korupsi
Hai
para lawers, let’s talk mengenai pencabutan hak politik terpidanana
kasus korupsi. Seluruh tulisan saya ini hasil kajian atas isu hukum dan
studi pusataka.Kontribusi pustaka terbesar untuk artikel ini adalah
online media, KUHP, pendapat ahli, dan laporan kerja tahunan KPK.
Thursday, May 11, 2017
Pengalaman Eyelashes Extension Di Joanne Studio (Bulu Mata Ekstensi)
Pada dasarnya saya bukanlah orang yang suka menggunakan false eyelashes. Something funny. Semenjak mengenal dunia kecantikan lebih dalam, saya menyadari dua kekurangan saya yaitu tidak lincah dalam riasan mata. Alasan inilah yang membuat saya kemudian memilih memasangan bulu mata palsu atau eyelashes extension.