Wednesday, April 24, 2013

Bapak SBY dan dunia barunya @SBYYudhoyono

Dunia baru tersebut bukanlah dunia yang bergelut dengan hukum, politik, maupun pemerintahan ataupun kekuasaan melainkan pada dunia sosial yang menitikberatkan pada hubungan sosial antara seorang Presiden sebagai publik figur sentral di negaranya dengan rakyatnya dan juga mengenai status popularitas. Jika dihubung-hubungkan dengan asumsi kredit mengenai ada kepentingan politik untuk mendongkrak publisitas serta popularitas partainya pasca terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat seperti yang dikumandangkan berbagai pihak, maka diperlukan arah pemikiran yang tepat dan benar.

Slogan yang tepat untuk mengklarifikasi setiap asumsi adalah "Presiden SBY juga manusia". Setiap manusia terlahir sebagai makhluk sosial dan saling berinteraksi. Yang menjadi syarat untuk dapat berinteraksi dengan baik adalah melakukan kontak dan komunikasi. Di tengah perkembangan jaman, media komunkasi dan teknologi justru mengalami perkembangan cepat, pesat, dan mengglobal. Kemunculan situs sosial twitter cukup menjaring perhatian publik secara intens. Tidak hanyak kalangan anak muda yang menjadi pengguna twitter tetapi dari berbagai kalangan. Akankah menjadi suatu konsumsi publik jika SBY menggunakan twitter sebagai media sosial untuk berinteraksi saat beliau tidak lagi menjabat sebagai Presiden ? SBY hadir sebagai pengguna twitter dengan alamat twitter Twitter SBY @PresidenSBY cukup menyedot perhatian publik. Yang lebih menghebohkan bahwa Presiden SBY dikabarkan mengikuti jejak Presiden Obama memiliki akun twitter. Sayangnya publik hanya terkecoh dengan status mereka yang adalah sama-sama Presiden.


Terkait dengan asumsi mengenai penggunaan twitter oleh SBY untuk mendongkrak kembali popularitas Partai Demokrat biarlah itu menjadi jawaban senja. Setidaknya masyarakat harus memahami sungguh bahwa keinginan untuk berinteraksi dan bersosialisasi dengan mengefektifkan setiap saluran komunkasi yang ada adalah asasi setiap insan. Hal ini bahkan dijamin dalam Konstitusi kita yaitu "Pasal 28F UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi " Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi denggan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia"

No comments:

Post a Comment