Thursday, February 07, 2013

Fenomena Miris: Sisi Lain Dunia Advokat

Memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan lain untuk kepentingan klien merupakan jasa seorang Advokat. Menjalankan profesi sebagai seorang advokat merupakan tantangan tersendiri bagi setiap orang yang menekuni dunia tersebut. Advokat adalah sebuah profesi. Menjadi seorang advokat artinya seseorang yang profesional dalam bidang hukum sehubungan dengan bantuan hukum. Sedianya, menjadi seorang Advokat, seseorang dituntut untuk harus lebih kritis seta proaktif dalam melihat dan memandang setiap permasalahan hukum sehingga ditemukan solusi hukum yang tepat bagi kliennya.



Advokat dalam pasal 1 ayat 1 UU Advokat diartikan sebagai orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU No. 18 Tahun 2003. Jelas bahwa seorang advokat memberikan jasa untuk membela kepentingan orang atau badan hukum yang bermasalah di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan. Menjadi advokat pun haruslah memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-undang Advoka. Hakikatnya syarat menjadi avokat antara lain harus mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat, setelah itu bagi yang telah mengikuti pendidikan khusus tersebut mendaftarakan diri untuk mengikuti ujian. Seseorang yang telah dinyatakan lulus ujian advokat oleh Organisasi Advokat kemudian didaftarkan untuk magang selama 2 (dua) tahun pada Firma Hukum.

 Inilah potret perjalanan mengawali karir menjadi advokat. Tidak mudah. Menjadi advokat tidaklah semudah seseorang lulus dari Perguruan Tinggi langsung menangani suatu perkara. Advokat harus profesional. Advokat wajib mengikuti pendidikan khusus profesi advokat dan magang selama 2(dua) tahun. Tujuannya agar terbentuk advokat yang berkualitas. Potret ini menjadi semakin miris ketika dikritisi bahwa banyak keinginan lulusan fakultas hukum yang pudar dengan tingginya biaya serta proses yang berliku-liku. Jika dapat disimpulakn, sebagian advokat diIndonesia berorientasi pada daerah Indonesia Bagian Barat, khususnya yang bermukim di Pulau jawa. Realita ini tidak dapat dipungkiri. Akhirnya banyak lulusan fakultas hukum yang berkualitas di daerah-daerah tak mampu melebarkan sayapnya dan memilih menjadi wirausaha. Fenomena inilah yang harus dilihat oleh Organisasi Advokat yang selama ini lebih mementingkan perkembangan karir organisasi daripada sistem yang dijalankan.

Patut diingat bahwa salah satu sub sistem peradilan adalah advokat. Sistem peradilan ditujukan untuk menciptakan ketertiban dan penegekan hukum. Penegakan hukum bukan hanya untuk kepentingan organisasi atau perut semata, tetapi merujuk pada terciptanya keteraturan dalam masyarakat. Bagaimana nasib para generasi muda lulusan fakultas hukum pada pelosok terpencil di bumi nusantara ini yang berprestasi tetapi tak mampu melebarkan sayapnya karena proses yang begitu alot dan rumit.

2 comments: