Warna-warna meterai
- Meterai yang terbaru (Tahun 2014-sekarang)
Warna materai tahun 2014-sekarang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 65/PMK.03/2014 Tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai tanggal 21 April 2014. Untuk desainnya menggunakan 17 digit nomor seri dan warna meterai mengalami gradasi warna apabila digerakkan. Peraturan Menteri ini berlaku mulai tanggal 17 Agustus 2014, dan meterai tempel 2009 masih dapat digunakan sampai dengan 15 Maret 2015.
- Meterai 3000 (Tahun 2014-sekarang)
Berbentuk segi empat dengan ukuran 32 mm x 24 mm; berwarna biru;
memiliki
17 (tujuh belas) digit nomor seri berwarna hitam; motif roset blok dengan gradiasi warna hijau ke biru di pojok kanan bawah; teks “TGL” dan angka
“20” di bawah mikroteks “DITJEN
PAJAK”
- Meterai 6000 (Tahun 2014-sekarang)
Berbentuk segi empat dengan ukuran 32 mm x 24 mm; berwarna hijau dominan; gambar Garuda lambang Negara Republik Indonesia di
pojok kanan atas dengan warna ungu; teks “METERAI”,
“TEMPEL” di sebelah kiri Garuda dengan warna ungu; teks nominal “6000” di pojok kiri
bawah dengan warna ungu;
- Meterai yang terbaru (Tahun 2009-2014)
Warna materai tahun 2009-2015 dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 55/PMK.03/2009 Tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai tanggal 27 Maret 2009. Untuk desainnya menggunakan 17 digit nomor seri dan warna meterai mengalami gradasi warna apabila digerakkan. Tinta yang digunakan untuk desain meterai ini adalah tinta taggant yang akan berbunyi bila diperiksa dengan alat khusus.
Peraturan
Menteri ini berlaku mulai tanggal 1 Juli 2009, dan meterai tempel
2009 masih dapat digunakan sampai dengan 31 Maret 2010.
- Meterai 3000 (Tahun 2009-2014)
Berbentuk segi empat dengan ukuran 32 mm x 24 mm; berwarna kuning dan hijau; gambar "Bintang" yang membentuk
logo Departemen Keuangan-Ditjen Pajak yang berwarna kuning dan hijau; teks "METERAI", "TEMPEL","PAJAK MEMBANGUN BANGSA", dan
"TGL"
serta angka "20" berada di empat baris pojok kiri atas dengan warna
merahGambar Garuda lambang Negara Republik Indonesia di
pojok kanan atas dengan warna merah; Teks "TIGA RIBU RUPIAH", mikro teks "DITJEN PAJAK" dan
Teks nominal "3000" berada di tiga baris pojok kiri bawah dengan warna
merah; Cetakan nomor memiliki
17 (tujuh belas) digit nomor seri berwarna hitam.
- Meterai 6000 (Tahun 2009-2014)
Berbentuk segi empat dengan ukuran 32 mm x 24 mm; berwarna biru dan hijau; Teks "METERAI", "TEMPEL","PAJAK MEMBANGUN BANGSA", dan
"TGL" serta angka "20" berada di empat baris pojok kiri atas dengan
warna violet (ungu); Cetakan
nomor memiliki 17 (tujuh belas) digit nomor seri berwarna hitam; Teks
"ENAM RIBU RUPIAH", mikro teks "DITJEN PAJAK" dan Teks nominal "6000"
berada di tiga baris pojok kiri bawah dengan warna violet (ungu).
Warna meterai tahun 2009-2015 dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/PMK.03/2005 Tentang Bentuk, Ukuran, Warna dan Desain Benda Meterai Tahun 2005 tanggal 22 Februari 2005. Untuk desainnya menggunakan 17 digit nomor seri dan warna meterai mengalami gradasi warna apabila digerakkan. Tinta yang digunakan untuk desain meterai ini adalah tinta taggant yang akan berbunyi bila diperiksa dengan alat khusus.
Meterai 3000 dan meterai 6000 tahun 2005 mulai diberlakukan per 1 April 2005, sedangkan stok meterai tahun 2005-2010 dapat digunakan sampai dengan 30 September 2005.
- Meterai 3000 (Tahun 2005-2009)
Berbentuk segi empat dengan ukuran 32 mm x 24 mm; berwarna biru; blok warna kuning di sebelah gambar Garuda. Selain itu cetakannya bersifat dapat dirab (timbul); jenis kertas sekuriti meterai tempel, warna putih, berlapis pada satu sisi dengan berat dasar sekitar 84 gr/m2, memiliki serat-serat tampak berwarna biru, dan bagian belakang kertas mengandung perekat yang berwarna kehijau-hijauan; terdapat huruf "M" pada elemen hiasan di atas gambar garuda yang terlihat pada kemiringan tertentu
Meterai 6000 (Tahun 2005-2010)
- Meterai 6000 (Tahun 2005-2009)
Berbentuk segi empat dengan ukuran 32 mm x 24 mm; berwarna biru dan merah; blok warna merah di sebelah gambar Garuda. Selain itu cetakannya bersifat dapat dirab (timbul); jenis kertas sekuriti meterai tempel, warna putih, berlapis pada satu sisi dengan berat dasar sekitar 84 gr/m2, memiliki serat-serat tampak berwarna biru, dan bagian belakang kertas mengandung perekat yang berwarna kehijau-hijauan; terdapat huruf "M" pada elemen hiasan di atas gambar garuda yang terlihat pada kemiringan tertentu.
Warna meterai tahun 2002-2005 ini dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 323/KMK.03/2002 Tentang Bentuk, Ukuran, Warna Meterai Disain Benda Meterai Tahun 2012 tanggal 3 Juli 2002. Untuk desainnya menggunakan 17 digit nomor seri dan warna meterai mengalami gradasi warna apabila digerakkan. Tinta yang digunakan untuk desain meterai ini adalah tinta taggant yang akan berbunyi bila diperiksa dengan alat khusus.
Meterai 3000 dan meterai 600 tahun 2005 mulai diberlakukan per 1 April 2005, sedangkan stok meteria tahun 2005-2010 dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2002
- Meterai 3000 (Tahun 2002-2005)
Berbentuk segi empat dengan ukuran 32 mm x 24 mm; terdiri dari 3 (tiga) warna coklat, hijau, dan perak; blok warna kuning di sebelah gambar Garuda. Selain itu cetakannya bersifat dapat dirab (timbul); jenis kertas sekuriti meterai tempel, warna putih, berlapis pada satu sisi dengan berat dasar sekitar 84 gr/m2, memiliki serat-serat tampak berwarna biru, dan bagian belakang kertas mengandung perekat yang berwarna kehijau-hijauan; terdapat huruf "M" pada elemen hiasan di atas gambar garuda yang terlihat pada kemiringan tertentu, angka nominal 3000 dan teks "TIGA RIBU RUPIAH" berada di bawahnya dengan warna gradasi coklat dan hitam,; terdapat lubang perforasi berbentuk oval di sisi kiri dan kanan.
- Meterai 6000 (Tahun 2002-2005)
Berbentuk segi empat dengan ukuran 32 mm x 24 mm; berwarna coklat muda dan warna emas. merah; Lambang Negara Republik Indonesia berada di pojok kiri atas dengan warna coklat; Terdapat lubang perforasi berbentuk oval di sisi kiri dan kanan (di antara perforasi berbentuk bulat) dan perforasi berbentuk bintang di tengah cetakan yang dapat diketahui dengan menerawangkan cetakan.
Diperbaharui Mei 2017.
Sumber:
wikipedia
Peraturan Menteri Keuangan (sesuai hiperlink ke http://www.ortax.org)
No comments:
Post a Comment