Wednesday, January 11, 2012

Jam Istirhat Bagi Buruh/Pekerja

Sebagai negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum, Indonesia lantas menjadi salah satu negara yang memperhatikan hak-hak pekerja/ buruh. Perhatian itu ditunjukkan lewat produks hukum berupa Undang-Undang No. 13 Tahun 2003.

Salah satu aturan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan adalah mengenai waktu istirahat bagi pekerja/buruh. Pada Pasal 79 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU Ketenagakerjaan diatur ketentuan berikut:
(1) Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.
(2) Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi:
a. istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;



Oleh sebab negara Indonesia adalah negara hukum yang mana salah satu ciri negara hukum adalah supremasi hukum, jelaslah bahwa ketika pekerja/buruh istirhat (yang mencakup tidur atau melepas penat) bukanlah hal yang salah. Jam istirahat tersebut akan ditentukan dalam perjanjian kerja atau perjanjian kerja bersama antara pegawai dengan pengusaha.

No comments:

Post a Comment