Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

Sunday, May 14, 2017

Hukum Bisnis : Aspek Hukum Penanaman Modal Asing

Tak terhitung banyaknya perusahaan modal asing di Indonesia yang beroperasional di Indonesia. Sampai dengan tahun 2015, investasi asing atau penanaman modal asing ("PMA") mencapai 65% dengan nilai ratusan triliun. Tidak menutup kemungkinan angka tersebut akan semakin meningkat mengingat sudah dilaksanakannya Masyarakat Ekonomi ASEAN di awal tahun 2016.

Hal ini menandakan bahwa sektor ekonomi dan bisnis di negara ini semakin kondusif sehingga terus dilirik oleh pengusaha asing. Dampaknya menambah sektor lapangan pekerjaan sehingga memberikan peluang kerja bagi masyarakat Indonesia. Pemerintah mulai giat meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui sektor pendidikan formal dan informal (pelatihan dan keterampilan). Selain persiapan SDM, pemerintah Indonesia juga mempersiapkan payung hukum sehingga perusahaan asing yang membuka cabang di Indonesia atau mendirikan perusahaan baru di Indonesia menjalankan seluruh kegiatan operasional berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia.


Berikut ini beberapa hal yang menjadi perhatian penulis dari aspek hukum mengenai penanaman modal asing, yaitu:

Apa itu penanaman modal asing berdasar UU PMA?
Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. (Undang-Undang Penanaman Modal Asing Nomor 25 Tahun 2007 Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Angka 3)

Pihak yang melakukan penanaman modal asing disebut Penanam modal asing.
Penanam modal asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. (Undang-Undang Penanaman Modal Asing Nomor 25 Tahun 2007 Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Angka 3)

Sedangkan modal asing adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruhnya modalnya dimiliki oleh pihak asing. (Undang-Undang Penanaman Modal Asing Nomor 25 Tahun 2007 Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Angka 8)

Setidaknya lawers memahami pengertian penanaman modal, penanam modal (investor) dan modal dalam bingkai penanaman modal asing secara holistik.

Bagaimana persyaratan pendirian PMA di Indonesia?
Penanaman Modal Asing ("PMA") dalam kerangka peraturan hukum Indonesia diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2007 ("UU PMA"). Masuknya PMA di Negara Republik Indonesia memiliki syarat sebagaimana diatur dalam UU PMA Pasal 5 ayat (2) mengatur bahwa "Penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang"."

Berdasarkan ketentuan di atas, kita lantas berpikir bahwa untuk pendirian perusahaan asing dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia pasti mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroang Terbatas (UUPT). Muncul pertanyaan, apakah proses pendirian perseroan terbatas modal asing sama dengan dalam negeri? Pastinya ada perbedaan, khususnya terkait dengan dokumen perijinan.

Dalam UUPT, perseroan terbatas didirikan dengan akta notaris dan memperoleh status badan hukum setelah diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum. Jadi proses awal seperti pada umumnya, pembuatan akta notaris yang juga merupakan anggaran dasar perseroan. Setelah akta dibuat oleh notaris, maka dilakukan pendaftaran ke Kementerian terkait dan mendapatkan status pengesahan).

Sebelum beroperasi, PT PMA yang sudah didirikan harus mengurus seluruh dokumen perijinan terkait, yaitu Keterangan Domisili Perusahaan, Tanda Daftar Perusahaan, SIUP, NPWP, SITU, Ijin Gangguan (HO), dan Izin Prinsip dari BKPM. 

Apa itu Izin Prinsip BKPM?
Izin prinsip penanaman modal adalah suatu dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebelum perusahaan modal asing menjalankan kegiatan operasionalnya. Dasar hukum Izin Prinsip diatur dalam Perka-BKPM Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal.

Dalam Pasal 1 Angka 10, disebutkan bahwa "Izin Prinsip Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut Izin Prinsip adalah, izin yang wajib dimiliki dalam rangka memulai atau melanjutkan usaha.
Masa berlaku Izin Prinsip sesuai Perka ini adalah 5 (lima) tahun.

Selain Izin Prinsip, pada Pasal 1 Angka 15 diatur juga "Izin Usaha adalah izin yang wajib dimiliki oleh perusahaan untuk memulai pelaksanaan kegiatan produksi/operasi yang menghasilkan barang atau jasa, kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan".

Apakah semua PT PMA harus memiliki Izin Prinsip?
Jawabannya tidak. Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal, pada Pasal 9 ayat (3) disebutkan bahwa Izin Prinsip mencakup perizinan awal untuk memulai usaha pada:
  • Sektor Pertanian;
  • Sektor Lingkungan Hidup;
  • Sektor Kelautan dan Perikanan;
  • Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral;
  • Sektor Perindustrian;
  • Sektor Pertahanan dan Keamanan;
  • Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
  • Sektor Perdagangan;
  • Sektor Pariwisata;
  • Sektor Perhubungan;
  • Sektor Komunikasi dan Informasi;
  • Sektor Ketenagakerjaan;
  • Sektor Pendidikan dan Kebudayaan;
  • Sektor Kesehatan; dan
  • Sektor Ekonomi Kreatif. 
Sudah cukup jelas bahwa salah satu bidang usaha yang tidak perlu mendapat izin prinsip adalah sektor keuangan tidak termasuk dalam perseroan terbatas modal asing maupun modal dalam negeri yang membutuhkan Izin Prinsip.


Semoga Bermanfaat!


Sumber:
http://www.bkpm.go.id/id/prosedur-investasi/detail-peraturan-perundang-undangan/izin-prinsip-penanaman-modal


Baca juga:
Hukum Pidana: Pencabutan Hak Politik Terpidana Korupsi
Tugas dan Wewenang Penuntutan Oleh KPK

Saturday, May 13, 2017

Hukum Pidana : Pencabutan Hak Politik Terpidana Korupsi

Hai para lawers, let’s talk mengenai pencabutan hak politik terpidanana kasus korupsi. Seluruh tulisan saya ini hasil kajian atas isu hukum dan studi pusataka.Kontribusi pustaka terbesar untuk artikel ini adalah online media, KUHP, pendapat ahli, dan laporan kerja tahunan KPK. 

Friday, April 08, 2016

MENGENAL TAX AMNESTY



Seperti biasanya, pagi ini, 7 April 2016 sebelum berangkat ke kantor saya menonton siaran berita di salah satu stasiun tv swasta. Saya memang memiliki kegiatan rutin di pagi hari yaitu mendengarkan berita sebagai informasi berbagai hal. Berita yang saya tonton pagi ini cukup unik di telinga saya dan menjadi tajuk berita belakangan ini yaitu mengenai Tax Amnesty. Tax Amnesty, Panama paper, bahkan sunset policy secara aktual muncul pada headline semua media, baik media massa maupun media elektronik. Padalah di tahun 1984, Indonesia pernah loh mencoba memberlakukan Tax Amnesty yang walaupun pada akhirnya tidak berjalan baik.

Wednesday, April 17, 2013

Warna-warna meterai

  • Meterai yang terbaru (Tahun 2014-sekarang) 

Sumber

Warna materai tahun 2014-sekarang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 65/PMK.03/2014 Tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai tanggal 21 April 2014. Untuk desainnya menggunakan 17 digit nomor seri dan warna meterai mengalami gradasi warna apabila digerakkan. Peraturan Menteri ini berlaku mulai tanggal 17 Agustus 2014, dan meterai tempel 2009 masih dapat digunakan sampai dengan 15 Maret 2015.
  • Meterai 3000 (Tahun 2014-sekarang)
Berbentuk segi empat dengan ukuran 32 mm x 24 mm; berwarna biru; memiliki 17 (tujuh belas) digit nomor seri berwarna hitam; motif roset blok dengan gradiasi warna hijau ke biru  di pojok kanan bawah; teks “TGL” dan angka “20” di bawah mikroteks “DITJEN PAJAK”

  • Meterai 6000 (Tahun 2014-sekarang)
Berbentuk segi empat dengan ukuran 32 mm x 24 mm; berwarna hijau dominan; gambar Garuda lambang Negara Republik Indonesia di pojok kanan atas dengan warna ungu; teks “METERAI”, “TEMPEL” di sebelah kiri Garuda dengan warna ungu; teks nominal “6000” di pojok kiri bawah dengan warna ungu;


  • Meterai yang terbaru (Tahun 2009-2014)
Warna materai tahun 2009-2015 dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 55/PMK.03/2009 Tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai tanggal 27 Maret 2009. Untuk desainnya menggunakan 17 digit nomor seri dan warna meterai mengalami gradasi warna apabila digerakkan. Tinta yang digunakan untuk desain meterai ini adalah tinta taggant yang akan berbunyi bila diperiksa dengan alat khusus. 
Peraturan Menteri ini berlaku mulai tanggal 1 Juli 2009, dan meterai tempel 2009 masih dapat digunakan sampai dengan 31 Maret 2010. 
  • Meterai 3000 (Tahun 2009-2014)
Berbentuk segi empat dengan ukuran 32 mm x 24 mm; berwarna kuning dan hijau; gambar "Bintang" yang membentuk logo Departemen Keuangan-Ditjen Pajak yang berwarna kuning dan hijau; teks "METERAI", "TEMPEL","PAJAK MEMBANGUN BANGSA", dan "TGL" serta angka "20" berada di empat baris pojok kiri atas dengan warna merahGambar Garuda lambang Negara Republik Indonesia di pojok kanan atas dengan warna merah; Teks "TIGA RIBU RUPIAH", mikro teks "DITJEN PAJAK" dan Teks nominal "3000" berada di tiga baris pojok kiri bawah dengan warna merah; Cetakan nomor memiliki 17 (tujuh belas) digit nomor seri berwarna hitam.
 
  • Meterai 6000 (Tahun 2009-2014)
Berbentuk segi empat dengan ukuran 32 mm x 24 mm; berwarna biru dan hijau; Teks "METERAI", "TEMPEL","PAJAK MEMBANGUN BANGSA", dan "TGL" serta angka "20" berada di empat baris pojok kiri atas dengan warna violet (ungu); Cetakan nomor memiliki 17 (tujuh belas) digit nomor seri berwarna hitam; Teks "ENAM RIBU RUPIAH", mikro teks "DITJEN PAJAK" dan Teks nominal "6000" berada di tiga baris pojok kiri bawah dengan warna violet (ungu).




  • Meterai Tahun 2005-2009


Sumber

Warna meterai tahun 2009-2015 dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/PMK.03/2005 Tentang Bentuk, Ukuran, Warna dan Desain Benda Meterai Tahun 2005 tanggal 22 Februari 2005. Untuk desainnya menggunakan 17 digit nomor seri dan warna meterai mengalami gradasi warna apabila digerakkan. Tinta yang digunakan untuk desain meterai ini adalah tinta taggant yang akan berbunyi bila diperiksa dengan alat khusus.
Meterai 3000 dan meterai 6000 tahun 2005 mulai diberlakukan per 1 April 2005, sedangkan stok meterai tahun 2005-2010 dapat digunakan sampai dengan 30 September 2005.

  • Meterai 3000 (Tahun 2005-2009)
Berbentuk segi empat dengan ukuran 32 mm x 24 mm; berwarna biru; blok warna kuning di sebelah gambar Garuda. Selain itu cetakannya bersifat dapat dirab (timbul); jenis kertas sekuriti meterai tempel, warna putih, berlapis pada satu sisi dengan berat dasar sekitar 84 gr/m2, memiliki serat-serat tampak berwarna biru, dan bagian belakang kertas mengandung perekat yang berwarna kehijau-hijauan; terdapat huruf "M" pada elemen hiasan di atas gambar garuda yang terlihat pada kemiringan tertentu
Meterai 6000 (Tahun 2005-2010)
  • Meterai 6000 (Tahun 2005-2009)

Berbentuk segi empat dengan ukuran 32 mm x 24 mm; berwarna biru dan merah; blok warna merah di sebelah gambar Garuda. Selain itu cetakannya bersifat dapat dirab (timbul); jenis kertas sekuriti meterai tempel, warna putih, berlapis pada satu sisi dengan berat dasar sekitar 84 gr/m2, memiliki serat-serat tampak berwarna biru, dan bagian belakang kertas mengandung perekat yang berwarna kehijau-hijauan; terdapat huruf "M" pada elemen hiasan di atas gambar garuda yang terlihat pada kemiringan tertentu.





  • Meterai Tahun 2002-2005



Sumber

Warna meterai tahun 2002-2005 ini dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 323/KMK.03/2002 Tentang Bentuk, Ukuran, Warna Meterai Disain Benda Meterai Tahun 2012 tanggal 3 Juli 2002. Untuk desainnya menggunakan 17 digit nomor seri dan warna meterai mengalami gradasi warna apabila digerakkan. Tinta yang digunakan untuk desain meterai ini adalah tinta taggant yang akan berbunyi bila diperiksa dengan alat khusus.
Meterai 3000 dan meterai 600 tahun 2005 mulai diberlakukan per 1 April 2005, sedangkan stok meteria tahun 2005-2010 dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2002


  • Meterai 3000 (Tahun 2002-2005)
Berbentuk segi empat dengan ukuran 32 mm x 24 mm; terdiri dari 3 (tiga) warna coklat, hijau, dan perak; blok warna kuning di sebelah gambar Garuda. Selain itu cetakannya bersifat dapat dirab (timbul); jenis kertas sekuriti meterai tempel, warna putih, berlapis pada satu sisi dengan berat dasar sekitar 84 gr/m2, memiliki serat-serat tampak berwarna biru, dan bagian belakang kertas mengandung perekat yang berwarna kehijau-hijauan; terdapat huruf "M" pada elemen hiasan di atas gambar garuda yang terlihat pada kemiringan tertentu, angka nominal 3000 dan teks "TIGA RIBU RUPIAH" berada di bawahnya dengan warna gradasi coklat dan hitam,; terdapat lubang perforasi berbentuk oval di sisi kiri dan kanan.

  • Meterai 6000 (Tahun 2002-2005)
Berbentuk segi empat dengan ukuran 32 mm x 24 mm; berwarna coklat muda dan warna emas. merah; Lambang Negara Republik Indonesia berada di pojok kiri atas dengan warna coklat; Terdapat lubang perforasi berbentuk oval di sisi kiri dan kanan (di antara perforasi berbentuk bulat) dan perforasi berbentuk bintang di tengah cetakan yang dapat diketahui dengan menerawangkan cetakan.



Diperbaharui Mei 2017.



Sumber: 
wikipedia
Peraturan Menteri Keuangan (sesuai hiperlink ke http://www.ortax.org)




Wednesday, February 20, 2013

Eksistensi Otoritas Jasa Keuangan di Indonesia : Sektor Perbankan(1)

Sejak dibentuknya lembaga independen yang bertugas mengawasi sektor jasa keuangan yang dikenal dengan Otoritas Jasa Keuangan muncul banyak polemik mengenai eksistensinya. Otoritas Jasa Keuangan lahir dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Thursday, February 07, 2013

Fenomena Miris: Sisi Lain Dunia Advokat

Memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan lain untuk kepentingan klien merupakan jasa seorang Advokat. Menjalankan profesi sebagai seorang advokat merupakan tantangan tersendiri bagi setiap orang yang menekuni dunia tersebut. Advokat adalah sebuah profesi. Menjadi seorang advokat artinya seseorang yang profesional dalam bidang hukum sehubungan dengan bantuan hukum. Sedianya, menjadi seorang Advokat, seseorang dituntut untuk harus lebih kritis seta proaktif dalam melihat dan memandang setiap permasalahan hukum sehingga ditemukan solusi hukum yang tepat bagi kliennya.

Tuesday, May 08, 2012

Memahami Pengaduan Konstitusi (Constitusional Complaint) dalam konteks perlindungan hak warga negara

Hasil amandemen ketiga UUD 1945, telah melahirkan sebuah lembaga yang berfungsi sebagai pengawal konstitusi (the guardian of the constitution), yaitu Mahkamah Konstitusi (Mahkamah) yang mempunyai kedudukan setara dengan Mahkamah Agung, berdiri sendiri, serta terpisah (duality of jurisdiction) dengan Mahkamah Agung. Dalam menjalankan fungsinya mengawal konstitusi, berdasarkan Pasal 24C UUD Negara RI Tahun 1945 juncto Pasal 10 Undang-undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Mahkamah mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban dengan perincian sebagai berikut: menguji undang-undang terhadap UUD (judicial review), memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD (disputes regarding state institution’s authority), memutus pembubaran partai politik (political party’s dissolution), dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (disputes regarding General Election’s result); dan wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden (pemakzulan atau impeachment). 
  Menurut Friedrich Julius Stahl, salah satu unsur yang dimiliki oleh negara hukum adalah pemenuhan akan hak-hak dasar manusia (basic rights/fundamental rights). Agar konstitusi kita yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat menjawab hak-hak tersebut maka harus ditambahkan satu kewenangan khusus bagi lembaga negara yang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar yaitu Mahkamah Konstitusi. Kewenenangan yang dimaksud adalah kewenangan memutus pengaduan konstitusional (constitutional complain). Constitutional Complaint atau pengaduan konstitusional adalah pengaduan warga negara ke Mahkamah Konstitusi karena mendapat perlakuan dari pemerintah yang bertentangan dengan konstitusi. Mengingat bahwa hukum merupakan alat kontrol sosial (social enginering) maka agar hukum dapat berjalan efektif diperlukan cara untuk dapat menampung constitutional complaint  lewat kewenangan Mahkamah Konstitusi.
 

Saturday, April 28, 2012

Undang-Undang Ormas: Instrumen Pengontrol Masyarakat

"Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, ditetapkan dengan undang-uindang" merupakan hak warga negara sebagaimana yang diamanatkan dalam konstitusi yaitu pada Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Hak warga negara ini kemudian diinterpretasikan sebagai kebebasan berekspresi yang mana kemudian berimplikasi pada tumbuhnya kesadaran membentuk organisasi dalam masyarakat.
Sejak tumbangnya orde baru dan negara Indonesia mengalami transisi ke masa reformasi terjadi banyak peningkatan jumlah ormas yaitu sebanyak 6.000 buah organisasi yang jika dihitung keseluruhannya maka berjumlah total 9.000 buah organisasi dalam masyarakat di Indonesia. Pemahaman masyarakat terhadap pentingnya suatu wadah yang dapat menyalurkan berbagai aspirasi masyarakat semakin mendorong terbentuknya organasasi masyarakat. Menjamurnya organisasi dalam masyarakat mengisyaratkan bahwa masyarakat sadar akan hakikatnya sbagai makhluk sosial yang tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan berinteraksi dengan lingkungan.
Berbicara mengenai eksistensi organisasi maka ini merupakan hal yang menyenangkan karena merupakan wadah untuk beraktivitas, serta merupakan sarana penyaluran kehendak dan pemikiran baik dalam tataran internal organisasi maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam konteks berbangsa dan bernegara inilah kemudian dapat dilihat bahwa menjamurnya ormas dalam masyarakat itu karena semakin dibukanya ruang kebebasan dalam mengeluarkan pendapat, berserikat, dan berkumpul.Terbukanya ruang kebebasan sebgaimana yang dipaparkan lantas berdampak pada kemungkinan muncul-munculnya perbedaan-perbedaan pendapat yang berujung pada bentrokan kepentingan dan akhirnya menimbulkan konflik sosial.
Oleh sebab itu wacana undang-undang ormas sangat marak dibicarakan terkait dengan berbagai hal yang seharusnya perlu diatur lebh lanjut soal eksistensi ormas itu sendiri. DPR-RI sebagai badan pembentuk undang-undang kemudian memasukannya dalam program legislasi nasional tahun 2012 yang akan dibahas oleh badan kegislasi DPR-RI. Kewenangan atribusi yang diberikan oleh UUD NRI 1945 memungkinkan pemerintah (dalam hal ini DPR, red) dapat membentuk undang-undang yang secara fungsional adalah untuk mengontrol agar kebebasan masyarakat yang dikonfigurasi dalam bentuk organisasi masyarakat itu tidak bersifat sewenang-wenang dan berdampak pada terjadinya tindakan-tindakan anarkis sebagaimana yang sering disebabkan oleh ormas-ormas sekarang ini. Bahkan dapat terlihat dalam pembicaraan Deding Ishak, Ketua Pansus UU Ormas sebagaimana dilansir dalam Majalah Parlementary edisi April 2012 bahwa  faktor dipercepatnya pembentukan undang-undang ormas adalah maraknya ormas yang berkembang yang kemudian berafiliasi dengan organasasi politik (parpol, red) sehingga sulit dibedakan antara organisasi politik dan organisasi non-politik. Selain itu juga karena banyaknya tindakan anarkis yang berujung pada treciptanya konflik sosial dalam masyarakat dan mengganggu ketertiban dan keamanan dalam masyarakat.



Wednesday, January 11, 2012

Jam Istirhat Bagi Buruh/Pekerja

Sebagai negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum, Indonesia lantas menjadi salah satu negara yang memperhatikan hak-hak pekerja/ buruh. Perhatian itu ditunjukkan lewat produks hukum berupa Undang-Undang No. 13 Tahun 2003.

Salah satu aturan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan adalah mengenai waktu istirahat bagi pekerja/buruh. Pada Pasal 79 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU Ketenagakerjaan diatur ketentuan berikut:
(1) Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.
(2) Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi:
a. istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;



Oleh sebab negara Indonesia adalah negara hukum yang mana salah satu ciri negara hukum adalah supremasi hukum, jelaslah bahwa ketika pekerja/buruh istirhat (yang mencakup tidur atau melepas penat) bukanlah hal yang salah. Jam istirahat tersebut akan ditentukan dalam perjanjian kerja atau perjanjian kerja bersama antara pegawai dengan pengusaha.

Thursday, August 25, 2011

“MENINJAU KEMBALI TUGAS DAN WEWENANG PENUNTUTAN OLEH KPK DAN KEJAKSAAN DALAM RANGKA PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA”



Bab I
Pendahuluan

a.      Latar Belakang
Proses pembangunan nasional yang sedang dilaksanakan merupakan rangkaian kegiatan pembangunan mencakup berbagai dimensi, termasuk pembangunan hukum yang merupakan subsistem yang patut mendapat perhatian pemerintah dan aparatur penegak hukum. Hal ini disebabkan karena aspek hukum merupakan pilar berdirinya NKRI.

Penegakan hukum merupakan proses pelaksanaan hukum secara konkrit dalam kehidupan masyarakat. Pelaksanaan hukum dalam masyarakat selain tergantung dari kesadaran hukum juga sangat ditentukan oleh para penegaknya. Peraturan hukum tidak terlaksana dengan baik disebabkan oleh aparat penegak hukum tidak melaksanakan ketentuan hukum dengan cara yang semestinya. Dalam kaitan dengan ini maka Menurut J.E. sahetapy, berbicara tentang hukum rasanya tidaklah begitu sulit. Bertindak sesuai dengan hukum acapkali tidak mudah, tetapi yang paling sulit adalah menapik hukum yang tidak benar, adil, dan sewenang-wenang. 
Demikian halnya penegakan hukum terkait dengan tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme. Upaya meminimalkan tindak pidana korupsi sudah menjadi perhatian bangsa Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari upaya pemerintah mengeluarkan peraturan perundang-undangan mengenai Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan undang-undang ini pemerintah pada masa pemerintahan Soeharto telah membentuk Komisi 4 dan Komisi Anti Korupsi yang terdiri dari aktivis mahasiswa eksponden.

Pada tahun 1977, pemerintah pada masa kepemimpinan Soeharto melancarkan Operasi Penertiban (OSTIB). OPSTIB merupakan gabungan dari unsur kepolisian, kejaksaan, dan militer sebagai aparatur negara. Kemudian pemerintah mengeluarkan undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Bersih dan Bebas Dari KKN, setelah itu dibentuk Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). 
Dalam rangka mewujudkan supremasi hukum, pemerintah pada era Megawati sebagai Presiden, berdasarkan UU No.30 Tahun 2002 membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang  merupakan lembaga independen dengan tujuan pemberantasan korupsi dengan menjalankan tugasnya berasas pada kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. Dalam menjalankan tugasnya berdaarkan UU, KPK berfungsi sebagai pemicu pemberdayaan institusi yang tekah ada dan dalam keadaan tertentu dapat mengambil alih tugas dan wewenang yaitu penyelidikan, penyidikan, penuntutan (superbody) yang sedang dilaksanakan oleh Kepolisian dan Kejaksaan.
 Pada pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudiyhono, dalam program 100 hari pemerintahannya ditandai dengan pembentukan Tim Pemburu Koruptor dan Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TIMTAS TIPIKOR) yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 11 Tahun 2005, walaupun keberadaan lembaga dan tim pemberantas korupsi lainnya tidak menghambat aktivitas KPK dalam menjalankan fungsi dan perannya. 
Berdasarkan peraturan yang terdapat dalam UU, KPK merupakan lembaga tertinggi (Super Agency) dan kewenangan (Powerfull) diharapkan dapat menjadi satu-satunya dan lembaga terakhir dalam pemberantasa korupsi. OLeh karena itu, berdasarkan uraian diatas, maka kami tertarik untuk melakukan penulisan dengan judul “MENINJAU KEMBALI TUGAS DAN WEWENANG PENUNTUTAN OLEH KPK DAN KEJAKSAAN DALAM RANGKA PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA”

Bab II
Pembahasan

a.      Konsep KKN
Dalam ajaran klasik, korupsi merupakan persoalan klasik yang telah lama ada. Sejarawan Onghokham menyebutkan bahwa korupsi ada ketika orang mulai melakukan pemisahan antara keuangan pribadi dan keuangan umum. Menurut Onghokham pemisahan keuangan tersebut tidak ada dalam konsep kekuasaan tradisional. Dengan kata lain korupsi mulai dikenal saat sistem politik modern dikenal. Konsepsi mengenai korupsi baru timbul setelah adanya pemisahan antara kepentingan keuangan pribadi dari seorang pejabat negara dan keuangan jabatannya.
Prinsip ini muncul di Barat setelah adanya Revolusi Perancis dan di negara-negara Anglo-Sakson, seperti Inggris dan Amerika Serikat, timbul pada permulaan abad ke-19. Sejak itu penyalahgunaan wewenang demi kepentingan pribadi, khususnya dalam soal keuangan, dianggap sebagai tindak korupsi.
Demokrasi yang muncul di akhir abad ke-18 di Barat melihat pejabat sebagai orang yang diberi wewenang atau otoritas (kekuasaan), karena dipercaya oleh umum. Penyalahgunaan dari kepercayaan tersebut dilihat sebagai penghianatan terhadap kepercayaan yang diberikan. Konsep demokrasi sendiri mensyaratkan suatu sistem yang dibentuk oleh rakyat, dikelola oleh rakyat dan diperuntukkan bagi rakyat.
Pengertian korupsi dalam arti modern baru terjadi kalau ada konsepsi dan pengaturan pemisahan keuangan pribadi dan sebagian pejabat sangat penting, sebab seorang raja tradisional tidak dianggap sebagai koruptor jika menggunakan uang negara, karena raja adalah negara itu sendiri. Namun secara tidak sadar sebenarnya konsepsi tentang anti korupsi sudah ada sejak lama, bahkan sebelum pemisahan kekuasaan politik secara modern dikenal. Justru dimana tidak adanya pemisahan antara keuangan dari raja/pejabat negara dengan negara itulah yang memunculkan konsepsi anti korupsi. 

b.      Realita Praktek KKN di Indonesia

Praktek KKN di Indonesia tergolong cukup tinggi. Dari data yang ada, diketahui ada beberapa kasus yang cukup mencolok dengan nominal kerugian negara yang cukup besar. Sebut saja kasus Dana BLBI yang sampai saat ini sudah berlangsung hampir 10 tahun. Kasus lainnya yaitu Letter of Credits fiktif yang merugikan negara samapi sebesar 1,7 Trilyun.

c.      Komisi Pemberantasan Korupsi

1        .        Sejarah Pembentukan dan Kinerja KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada dasarnya dibentuk dengan tujuan untuk memberantas tindak pidana korupsi secara efektif dan efisien. KPK ini merupakan lembaga negara yang bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, termasuk didalamnya proses penuntutan. KPK dibentuk dengan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Presiden SBY dalam program 100 hari kerja pada masa pemerintahannya periode lalu memasukan pemberantasan korupsi dalam skala yang penting mengingat tindak pidana korupsi dari tahun ke tahun terus meningkat. Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali membawa kendala dalam pembangunan nasional karena korupsi pada intinya adalah pencurian terhadap kas negara. Dan karena itu, tindak pidana korupsi bukanlah hanya kejahatan biasa melainkan kejahatan luar biasa.

2     .      Tugas dan Wewenang KPK
Menurut ketentuan Pasal 6 UU Nomor  32 Tahun 2002, Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas yaitu :
-          Koordinasi dengan instantsi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
-          Supervise terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
-          Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
-          Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
-          Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Sedangkan wewenang dari KPK adalah :
-          Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
-          Menetapkan system pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
-          Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
-          Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yag berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
-          Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.


a.      Benturan Terhadap Penuntutan KPK dan Kejaksaan

Kewenangan melakukan penuntutan ini diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam Pasal 6, KPK memiliki tugas antara lain salah satunya adalah melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Dalam prakteknya, tidak hanya KPK saja yang melakukan penyelidikan dan penyidikan karena diatur dalam Pasal 14 bagian g bahwa Kepolisian bertugas untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Pengkajian ini bertujuan untuk mengetahui pertama, bagaimana eksistensi Kejaksaan RI dalam melaksanakan supremasi di bidang penuntutan sehubungan dengan sistem peradilan pidana terpadu;  Kedua, Kendala apa saja yang dihadapi oleh Kejaksaan dengan adanya lembaga lain yang memiliki kewenangan penuntutan yang sama dengan Kejaksaan;  ketiga, Indikator apa saja yang dapat dijadikan acuan untuk meningkatkan supremasi Kejaksaan agar menjadi satu-satunya lembaga pemerintah pelaksana kekuasaan negara yang mempunyai tugas dan wewenang di bidang penuntutan
Hasil Pengkajian ini menunjukkan bahwa :
1.      Bahwa eksistensi kewenangan penuntutan oleh Kejaksaan dalam sistem hukum nasional dapat dilihat dari:
  • Undang-undang Dasar 1945 yang mengatur secara implisit keberadaan Kejaksaan RI dalam sistem ketatanegaraan, sebagai badan yang terkait dengan kekuasaan kehakiman (vide Pasal 24 ayat 3 UUD 1945 jo. Pasal 41 UU No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman), dengan fungsi yang sangat dominan sebagai penyandang asas dominus litis, pengendali proses perkara yang menentukan dapat tidaknya seseorang dinyatakan sebagai terdakwa dan diajukan ke Pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah menurut Undang-undang, dan sebagai executive ambtenaar pelaksana penetapan dan keputusan pengadilan dalam perkara pidana.
  • Pasal 1 butir 13 KUHAP yang menegaskan bahwa Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan penuntutan.
  • Pasal 2 UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang menempatkan posisi dan fungsi kejaksaan dengan karakter spesifik dalam sistem ketatanegaraan yaitu sebagai lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan secara bebas dari pengaruh kekuasaan pihak manapun.
2.      Bahwa pada kenyataannya dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan oleh Kejaksaan sering timbul permasalahan antar lembaga penegak hukum lainnya dalam hal:
  • Koordinasi berkas perkara antara Kejaksaan dan penyidik Kepolisian pada tahap prapenuntutan.
  • Pertanggungjawaban penguasaan penahanan antara Kejaksaan dan Pengadilan terhadap status pengalihan penahanan selama pemeriksaan di persidangan dan peralihan pada saat pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.
  • Dualisme kewenangan penuntutan antara Kejaksaan dan KPK terhadap perkara tindak pidana korupsi.
3.      Bahwa permasalahan tersebut terjadi karena masih adanya tumpang tindih konsepsi yang berhubungan dengan tugas dan kewenangan Kejaksaan yaitu:
  • Sistem peradilan pidana terpadu yang dianut dalam KUHAP menimbulkan permasalahan sehubungan dengan kewenangan penuntutan Kejaksaan dan subsistem penegakan hukum lainnya yaitu Kepolisian dalam hal penyidikan dan Pengadilan dalam proses peradilan.
  • Kedudukan Kejaksaan dalam konteks hukum nasional berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI menempatkan lembaga ini berada di lingkungan eksekutif yang menyebabkan Kejaksaan tidak mandiri dan independen.
  • Pengurangan dan pembatasan kewenangan oleh Undang-undang, baik di bidang penyidikan maupun dalam bidang penuntutan. Hal ini dapat dilihat dengan terbentuknya Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Keppres No 266/M/2003 sebagai tindak lanjut Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 yang memiliki kewenangan yang demikian besar, berdampak terhadap struktur ketatanegaraan yang semakin membengkak, yang mengesampingkan asas dominus litis (sebagai pengendali proses perkara) dan prinsip een on deelbaar (Kejaksaan satu dan tidak terpisah-pisah).
4.      Bahwa apabila mengacu pada tugas dan kewenangan Kejaksaan di berbagai macam sistem penuntutan yang berlaku di berbagai negara, maka dapat dilihat Jaksa sangat berperan aktif dalam proses penyidikan hingga penuntutan sebagai berikut:

a.     Sistem Anglo Saxon
Dalam sistem ini meski secara teoritis polisi dan kejaksaan memiliki kewenangan masing-masing, namun polisi yang melakukan penyelidikan perkara diwajibkan melaporkannya kepada jaksa sedini mungkin, serta memerlukan persetujuan jaksa untuk melakukan penuntutan tersebut. Sehingga dalam prakteknya, polisi harus mematuhi nasihat jaksa mengenai pengumpulan bukti-bukti tambahan dari awal agar perkara yang diselidikinya membuahkan hasil seperti yang diharapkan. Selain itu polisi juga harus mematuhi keputusan jaksa untuk menghentikan penyidikan karena penuntutannya akan dihentikan. Negara yang menerapkan sistem ini adalah negara-negara persemakmuran bekas jajahan Inggris seperti Selandia Baru, Australia, Kanada, Malaysia, dan Singapura.

b.     Sistem Anglo American
Dalam sistem ini jaksa merupakan satu-satunya pejabat yang paling berkuasa dalam sistem peradilan pidana karena jaksa memiliki pengaruh yang sangat besar dan berarti sekali terhadap tindakan pejabat peradilan pidana yang manapun. Selain itu, kewenangan jaksa untuk menuntut atau tidak menuntut serta untuk menerima pengakuan tersangka agar memperoleh dakwaan yang lebih ringan (plea guilty) benar-benar sangat menentukan. Sedangkan di dalam perkara yang sangat berat seperti pembunuhan, jaksa memimpin penyelidikan baik secara perseorangan atau bersama-sama dengan polisi mendatangi tempat kejadian tindak pidana. Negara yang menerapkan sistem ini adalah Amerika Serikat.


c.     Sistem Eropa Kontinental
Dalam sistem ini jaksa merupakan tokoh utama dalam penyelenggaraan peradilan pidana karena memainkan peranan penting dalam proses pembuatan keputusan. Meskipun dalam pelaksanaan di lapangan polisi memiliki kemampuan yang handal dalam proses pengumpulan bukti-bukti di tempat kejahatan, akan tetapi tetap saja tergantung pada nasihat dan pengarahan jaksa. Hal ini disebabkan karena jaksa lebih mahir dalam masalah yuridis dan memiliki hak utama yang eksklusif dalam menghubungi pengadilan. Bahkan di negara-negara yang menganut sistem ini, dimana jaksa tidak melakukan penyidikan sendiri, jaksa tetap memiliki kebijaksanaan penuntutan yang luas untuk menetapkan apakah akan menuntut atau tidak menuntut hampir segala perkara pidana. Contoh negara-negara yang menerapkan sistem ini beserta variasinya adalah Jerman, Portugal, Spanyol, Belanda, Perancis dan beberapa negara di Asia, Afrika dan Amerika Latin bekas jajahan negara-negara Eropa Kontinental.

5.      Bahwa hal lain yang dapat juga dijadikan acuan dalam permasalahan dualisme kewenangan penuntutan di Indonesia adalah tugas dan kewenangan lembaga-lembaga pemberantasan korupsi di berbagai negara yang memiliki tujuan yang sama untuk melakukan pemberantasan korupsi seperti KPK di Indonesia, hanya saja kewenangannya hanya sampai tahap penyidikan dan selanjutnya Kejaksaan yang berwenang untuk menentukan apakah perkara yang disidik tersebut dapat atau tidak untuk diajukan penuntutan ke pengadilan. Kewenangan lembaga-lembaga tersebut telah sesuai dengan ketentuan Article 6 United Nations Concention Against Corruption yang menyebutkan bahwa pembentukan badan independen di setiap negara dalam rangka pemberantasan korupsi adalah sebagai sarana untuk tindakan pencegahan, akan tetapi kewenangan KPK di Indonesia yang dapat juga melakukan penuntutan melampaui apa yang diatur dalam konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tersebut. Sebagai contohnya dapat dilihat sistem kerja atau kewenangan komisi pemberantasan korupsi di negara-negara tetangga Indonesia yaitu Singapura, Malaysia dan Australia sebagai berikut:
  • Corruption Practices Investigation Bureau (CPIB) di Singapura CPIB merupakan sebuah badan pemberantasan korupsi independen yang bertanggung jawab untuk melakukan investigasi dan tindakan preventif korupsi yang berada di Singapura. Kedudukan badan ini langsung di bawah Perdana Menteri dan dalam melaksanakan tugasnya mempunyai kewenangan menentukan sendiri siapa yang akan dituduh. Meskipun tugas utamanya adalah melakukan investigasi atas kasus-kasus korupsi di lingkungan pemerintah dan swasta, tetapi untuk melakukan penuntutan yang melakukannya adalah Kejaksaan Singapura atau Attorney General Chamber (AGC). Selanjutnya AGC akan menelaah secara detail berkas yang diajukan CPIB untuk diajukan ke pengadilan. Apabila tidak cukup bukti, kasus tersebut disarankan oleh AGC ke CPIB untuk dialihkan ke proses berdasarkan ketentuan administratif pegawai negeri, misalnya dikategorikan sebagai kasus pelanggaran disiplin.
  • Badan Pencegah Rasuah (BPR) di Malaysia BPR dibentuk dengan tujuan untuk menghapuskan segala bentuk korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan yang dilarang oleh ketentuan perundang-undangan di Malaysia. Ketua badan ini berada di bawah Perdana Menteri serta memiliki kantor pusat dan cabang di setiap negara bagian. Dalam pengajuan tuntutan ke pengadilan, BPR harus mendapat ijin dari pihak Jabatan Peguam Negara (Jaksa Agung Malaysia) yang memiliki kewenangan penuh untuk memutuskan apakah kasus tersebut diteruskan ke pengadilan atau tidak.
  • Independent Commission Against Corruption (ICAC) di Negara Bagian New South Wales, Australia. ICAC dibentuk berdasarkan Undang-Undang Komisi Independen Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tahun 1988 atau Independent Commission Against Corruption Act 1988 yang bertujuan untuk melindungi kepentingan umum, mencegah dilanggarnya kepercayaan masyarakat dan sebagai pedoman kinerja bagi pegawai pemerintahan. ICAC dipimpin oleh Commissioner yang diawasi oleh Inspector yang ditunjuk oleh gubernur dan melaporkan hasil kerjanya setiap tahun kepada Parlemen. Tiga tugas utama lembaga ini adalah untuk melakukan penyidikan dan mempublikasikan tindak pidana korupsi, melakukan pencegahan korupsi secara aktif dan mendidik masyarakat luas tentang korupsi beserta akibat-akibatnya. Hasil penyidikan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ICAC dituangkan dalam bentuk laporan yang disertai rekomendasi. Laporan ini dikirimkan kepada Parlemen dan Jaksa Agung (Director of Public Prosecutions). Jaksa Agung yang nantinya akan menentukan apakah kasus yang diselidiki oleh ICAC dapat atau tidak dilakukan penuntutan, serta membawanya ke pengadilan apabila dapat dilakukan penuntutan.
 Hal ini juga bertentangan dengan ketentuan Article 6 United Nations Concention Against Corruption. Kewenangan KPK yang tertuang dalam Pasal 40 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 yang menyatakan lembaga ini tidak berwenang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan/Penuntutan juga tidak menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) dan kepastian hukum yang berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan apabila dalam tahap tersebut ada tersangka/terdakwa yang perkaranya ditangani KPK tiba-tiba meninggal dunia atau tidak mampu bertanggung jawab secara permanen. 

Bab III
Penutup

a.      Kesimpulan
Berdasarkan paparan di atas maka kesimpulan yang dapat diambil adalah:
  1. KPK secara hukum dapat melakukan tindakan penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan atas perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi yang terjadi sebelum berlakuknya UU KPK bahkan sebelum berlakunya UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
  2. Untuk membuktikan unsur melawan hukum KPK tetap dapat menggunakan doktrin Ajaran Melawan Hukum Materil dalam Fungsi Positif maupun Yurisprudensi Mahkamah Agung.

b.      Saran
Berdasarkan kesimpulan tersebut di atas maka dapat disarankan:
  • Kehadiran KPK selaku super body di Indonesia dengan kewenangan yang sangat luas adalah telah melampaui batas sebagai badan independen sebagai sarana untuk tindakan pencegahan dalam rangka pemberantasan korupsi sesuai yang ditetapkan dalam Article 6 United Nations Concention Against Corruption (UNAC), oleh karena itu kewenangan penuntutan oleh KPK agar dihapuskan sehingga kekuasaan penuntutan benar-benar hanya ada di Kejaksaan.
  • Dalam rangka pembaharuan hukum pidana, diharapkan penegak hukum mampu meninjau ulang tugas menuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi dan tugas menuntu pada Kejaksaan sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan atau dualism kewenangan.