Seperti
biasanya, pagi ini, 7 April 2016 sebelum berangkat ke kantor saya menonton
siaran berita di salah satu stasiun tv swasta. Saya memang memiliki kegiatan
rutin di pagi hari yaitu mendengarkan berita sebagai informasi berbagai hal.
Berita yang saya tonton pagi ini cukup unik di telinga saya dan menjadi tajuk
berita belakangan ini yaitu mengenai Tax
Amnesty. Tax Amnesty, Panama paper, bahkan sunset policy secara aktual muncul pada headline semua media, baik media massa maupun media elektronik. Padalah
di tahun 1984, Indonesia pernah loh mencoba memberlakukan Tax Amnesty yang walaupun pada akhirnya tidak berjalan baik.
Bagi
sebagian orang, Tax Amnesty adalah
hal yang baru, dan melalui tulisan ini, saya ingin berbagi beberapa hal yang
saya tahu mengenai Tax Amnesty dan
saya uraikan sebagai berikut :
- Kebijakan Pengampunan Pajak (Tax
Amnesty)
Tax Amnesty merupakan
sebuah kebijakan (policy) berupa
pengampunan pajak atau penghapusan pajak bagi Wajib Pajak. Wajib Pajak seperti
apakah yang dikenakan Tax Amnesty ? Nah, Wajib Pajak yang dikenakan kebijakan
ini adalah Wajib Pajak yang menyimpan dananya di luar negeri sehingga tidak
memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak. Pengampunan ini termasuk didalamnya
penghapusan atas denda dan bunga yang berlaku karena tidak dipenuhi kewajiban
menyetor pajak oleh Wajib Pajak (WP) tersebut.
Sebagai sebuah
kebijakan, Tax Amnesty bertujuan
untuk melakukan ketertiban penyetoran pajak oleh Wajib Pajak mengingat bahwa
masalah umum di bidang perpajakan yang dialami hampir semua negara adalah rendahnya
kepatuhan membayar pajak. Loh loh loh, dari bahasanya bukan membayar tetapi
malah menghapus. Kebijakan sepeti apa ini?? Mungkin itu menjadi pertanyaan
banyak orang jika tidak memahami mengenai Tax
Amnesty. Asumsi banyak orang bagaimana dapat terwujud ketertiban pajak jika
dilakukan penghapusan pokok pajak maupun sanksi administrasi bagi Wajib Pajak
yang tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai warga negara yang
baik.
Untuk mengetahui lebih dalam mengenai Tax Amnesty, kita harus memahami 2 (dua) hal berikut ini :
1.
Tax Amnesty dilakukan untuk menghapus pokok
pajak
Artinya diberikan
keringanan (dispensasi) tarif pajak yang lebih rendah daripada tarif pajak umum
atas pajak yang tidak dibayar oleh Wajib Pajak.
2.
Tax Amnesty dilakukan untuk membebaskan Wajib
Pajak dari tuntutan pidana
- Tujuan Tax Amnesty
Menjadi pertanyaan
banyak orang adalah apakah ketertiban pajak menjadi satu-satunya tujuan
diberlakukannya Tax Amnesty ??
ataukah ada tujuan lainnya ??
Dari beberapa sumber
dapat dirangkum tujuan diberlakukannya tax
amnesty adalah :
1. Meningkatkan penerimaan pajak dalam jangka
pendek
Ingat, Tax Amnesty hanya sebuah kebijakan yang mungkin dapat dijalankan
dalam bentuk program yang akan diatur prosedur dalam Undang-undang Perpajakan (agenda
pembahasana DPR RI). Pada akhirnya tujuan kebijakan ini adalah untuk
meningkatkan penerimaan negara melalui pajak. Perolehannya yaitu selama masa
berlakunya Tax Amnesty dalam selama masa pelaporan pajak tahunan.
Jadi kebijakan pengampunan pajak ini menjadi strategi jangka pendek yang
dinilai efektif untuk menutup defisit anggaran. Artinya segala macam transaksi
bawah tanah (underground economy) yang dilakukan oleh jutawan bahkan
milyuner dapat terjangkau.
2. Kepatuhan Pajak
Dengan adanya kebijakan pengampunan atas kesalahan-kesalahan pajak di masa
lalu, maka diperkirakan bahwa Wajib Pajak khususnya WP perorangan
menjadi taat pajak.
3. Menghentikan Penyelundupan Pajak
Dalam berita yang dimuat oleh HukumOnline di Desember 2014, Dalam
berita yang dimuat oleh HukumOnline di Desember 2014, Ketua Umum Ikatan
Konsultan Pajak Indonesia M Soebakir menilai, keberadaan pengampunan pajak
harus masuk ke dalam UU. Baik ke dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP)
maupun perundang-undangan yang baru. Menurutnya, jika dimasukkan ke dalam
revisi UU KUP, klausul pengampunan pajak itu bisa dimasukkan ke Pasal 37 B.
"Ini lebih simpel daripada buat UU baru," katanya.
- Panama Paper dan Tax Amnesty ?
Berita terhangat di
tanah air ini adalah mengenai revisi
Undang-undang Perpajakan yang dalam pembahasannya dirancangkan mengenai
pengampunan pajak. Berkembangnya isu mengenai pengampunan pajak atau tax amnesty ini juga seiring dengan
terkuaknya dokumen Panama atau Panama
Papers. Lantas, apa itu Panama Papers
? Apakah Panama Papers ada
hubungannya denganTax Amnesty ??
Mari kita kupas mengenai
hal ini.
Setiap negara pasti
memiliki milyuner yang jumlah kekayaannya mencapai trilyunan rupiah atau
milyaran dollar US. Banyak media yang melakukan survey jumlah kekayaan
seseorang di setiap negara dan memberikan informasi 40 sampai 150
orang terkaya di sebuah negara bahkan di seluruh dunia. Kita dapat melihat
peringkat orang terkaya di dunia seperti pada Majalah Forbes. Parameter seseorang diklasifikasikan dalam kelas orang
terkaya sangat berbeda-beda tergantung pada tingkat pembedanya atau variabel
yang dipilih sebagai survey. Misalkan objek yang disurvey adalah bisnis calon
orang terkaya, maka yang diteliti adalah modal, asset, utang, dan yang paling
penting adalah profit.
Back to the topic, Indonesia juga
memiliki ratusan orang terkaya yang biasanya dirangkum oleh majalah Forbes.
Terkuaknya Panama Papers juga
menyingkap tabir kekhilafan para milyuner Indonesia yang ternyata tidak tertib
pajak. Panama papers merupakan sebuah
dokumen finansial dari sebuah firma hukum dan penyedia jasa pengelolaan asset
perusahaan asal Panama, yaitu Mossack Fonseca. Apabila teman-teman bloggers
ingin tahu lebih detail mengenai Mossack Fonseca dapat membaca pada halaman situsnya
yaitu http://www.mossfon.com/. Dokumen
finansial ini berisi data 214.00 perusahaan luar negeri (termasuk identitas
pemegang saham dan pengurus perusahaan). Amerika Serikat tidak termasuk dalam
daftar ini. Bocornya dokumen rahasia ini sudah di tahun 1970-an, tetapi
kembali terjadi di awal tahun 2016. Dokumen ini kemudian dianalisis oleh
wartawan di hampir 80 negara. Situasi ini benar-benar menjadi “nightmare” bagi
para underground economy.
Dokumen ini menjadi relevan dengan rencana kebijakan pengampunan pajak di Indonesia saat mencuatnya nama-nama milyuner asal Indonesia. Informasi yang sejauh ini saya dapat dari media terpercaya, ada 803 nama WNI dan perusahaannya yang masuk dalam dokumen Mossack. Sangat disayangkan jika para pengusaha asal Indonesia sibuk "menyelundupkan" uangnya yang begitu banyak ke perusahaan luar negeri,dan membayar pajak dalam jumlah yang tidak semestinya (pembandingnya adalah pendapatan, laporan harta kekayaan, dan pajak yang disetor).
Apakah kebijakan pengampunan pajak akan menjawab keadaan ini ?? Butuh pendapat ahli yang potensial di bidang ini. Bahkan salah satu narasumber di stasiun tv yang saya tonton ini menjelaskan bahwa jika pengkajiannya tidak komrehensif dan tax amnesty tetap diberlakukan, maka Indonesia akan melihat dampaknya yaitu menjadi seperti Amerika Serikat yang berhasil menerapkan kebijakan ini atau Filipina yang gagal dengan tax amnesty.
Mossack dalam press realese-nya menjawab apa yang yang sedang terjadi dengan tulisan sepanjang 2.000 kata yang pada intinya menyatakan bahwa masyarakat awam tidak memahami apa yang dikerjakan Mossack, dan bahwa apa yang terjadi bukan hal yang ilegal. Entah apapun pernyataan Mossack, tetapi isi dari Panama Papers ini membuka mata masyarakat dunia, pemimpin dunia, dan pemerintah di semua negara bahwa perlu dilakukan penyelidikan terhadap perusahaan luar negeri yang dimiliki ole para milyuner maupun pejabat pemerintah yag terkait. Jika benar tujuannya adalah untuk menghindari pajak maka kecenderungan ini adalah perbuatan jahat.
JANGAN TANYAKAN APA YANG DIBERIKAN NEGARA KEPADA KAMU, TAPI TANYAKAN APA YANG KAMU BERIKAN KEPADA NEGARA. Mungkin kata bijak ini dapat menginspirasi kita semua bahwa tertib pajak adalah bagian dari apresiasi kita kepada negara yang kita diami.
Sumber :
https://www.selasar.com/ekonomi/tax-amnesty-untuk-rekonsiliasi-nasional
https://www.academia.edu/12079514/Mengupas_Sunset_Policy_and_Tax_Amnesty_Senjata_Kejar_Target_Pajak
https://id.wikipedia.org/wiki/Panama_Papers
No comments:
Post a Comment