Friday, April 08, 2016

MENGENAL TAX AMNESTY



Seperti biasanya, pagi ini, 7 April 2016 sebelum berangkat ke kantor saya menonton siaran berita di salah satu stasiun tv swasta. Saya memang memiliki kegiatan rutin di pagi hari yaitu mendengarkan berita sebagai informasi berbagai hal. Berita yang saya tonton pagi ini cukup unik di telinga saya dan menjadi tajuk berita belakangan ini yaitu mengenai Tax Amnesty. Tax Amnesty, Panama paper, bahkan sunset policy secara aktual muncul pada headline semua media, baik media massa maupun media elektronik. Padalah di tahun 1984, Indonesia pernah loh mencoba memberlakukan Tax Amnesty yang walaupun pada akhirnya tidak berjalan baik.

Bagi sebagian orang, Tax Amnesty adalah hal yang baru, dan melalui tulisan ini, saya ingin berbagi beberapa hal yang saya tahu mengenai Tax Amnesty dan saya uraikan sebagai berikut : 



- Kebijakan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty)

Tax Amnesty merupakan sebuah kebijakan (policy) berupa pengampunan pajak atau penghapusan pajak bagi Wajib Pajak. Wajib Pajak seperti apakah yang dikenakan Tax Amnesty ? Nah, Wajib Pajak yang dikenakan kebijakan ini adalah Wajib Pajak yang menyimpan dananya di luar negeri sehingga tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak. Pengampunan ini termasuk didalamnya penghapusan atas denda dan bunga yang berlaku karena tidak dipenuhi kewajiban menyetor pajak oleh Wajib Pajak (WP) tersebut.

Sebagai sebuah kebijakan, Tax Amnesty bertujuan untuk melakukan ketertiban penyetoran pajak oleh Wajib Pajak mengingat bahwa masalah umum di bidang perpajakan yang dialami hampir semua negara adalah rendahnya kepatuhan membayar pajak. Loh loh loh, dari bahasanya bukan membayar tetapi malah menghapus. Kebijakan sepeti apa ini?? Mungkin itu menjadi pertanyaan banyak orang jika tidak memahami mengenai Tax Amnesty. Asumsi banyak orang bagaimana dapat terwujud ketertiban pajak jika dilakukan penghapusan pokok pajak maupun sanksi administrasi bagi Wajib Pajak yang tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai warga negara yang baik.

        Untuk mengetahui lebih dalam mengenai Tax Amnesty, kita harus memahami 2 (dua) hal berikut ini :

1.       Tax Amnesty dilakukan untuk menghapus pokok pajak

Artinya diberikan keringanan (dispensasi) tarif pajak yang lebih rendah daripada tarif pajak umum atas pajak yang tidak dibayar oleh Wajib Pajak.

2.       Tax Amnesty dilakukan untuk membebaskan Wajib Pajak dari tuntutan pidana

       


- Tujuan Tax Amnesty

 Menjadi pertanyaan banyak orang adalah apakah ketertiban pajak menjadi satu-satunya tujuan diberlakukannya Tax Amnesty ?? ataukah ada tujuan lainnya ??

Dari beberapa sumber dapat dirangkum tujuan diberlakukannya tax amnesty adalah :

1.    Meningkatkan penerimaan pajak dalam jangka pendek

Ingat, Tax Amnesty hanya sebuah kebijakan yang mungkin dapat dijalankan dalam bentuk program yang akan diatur prosedur dalam Undang-undang Perpajakan (agenda pembahasana DPR RI). Pada akhirnya tujuan kebijakan ini adalah untuk meningkatkan penerimaan negara melalui pajak. Perolehannya yaitu selama masa berlakunya Tax Amnesty dalam selama masa pelaporan pajak tahunan.

Jadi kebijakan pengampunan pajak ini menjadi strategi jangka pendek yang dinilai efektif untuk menutup defisit anggaran. Artinya segala macam transaksi bawah tanah (underground economy) yang dilakukan oleh jutawan bahkan milyuner dapat terjangkau. 

2.   Kepatuhan Pajak

Dengan adanya kebijakan pengampunan atas kesalahan-kesalahan pajak di masa lalu, maka diperkirakan bahwa Wajib Pajak khususnya WP perorangan menjadi taat pajak. 

3.   Menghentikan Penyelundupan Pajak






Dalam berita yang dimuat oleh HukumOnline di Desember 2014, Dalam berita yang dimuat oleh HukumOnline di Desember 2014, Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia M Soebakir menilai, keberadaan pengampunan pajak harus masuk ke dalam UU. Baik ke dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) maupun perundang-undangan yang baru. Menurutnya, jika dimasukkan ke dalam revisi UU KUP, klausul pengampunan pajak itu bisa dimasukkan ke Pasal 37 B. "Ini lebih simpel daripada buat UU baru," katanya.



- Panama Paper dan Tax Amnesty ?

Berita terhangat di tanah air  ini adalah mengenai revisi Undang-undang Perpajakan yang dalam pembahasannya dirancangkan mengenai pengampunan pajak. Berkembangnya isu mengenai pengampunan pajak atau tax amnesty ini juga seiring dengan terkuaknya dokumen Panama atau Panama Papers. Lantas, apa itu Panama Papers ? Apakah Panama Papers ada hubungannya denganTax Amnesty ??


Mari kita kupas mengenai hal ini.

Setiap negara pasti memiliki milyuner yang jumlah kekayaannya mencapai trilyunan rupiah atau milyaran dollar US. Banyak media yang melakukan survey jumlah kekayaan seseorang di setiap negara dan memberikan informasi 40 sampai 150 orang terkaya di sebuah negara bahkan di seluruh dunia. Kita dapat melihat peringkat orang terkaya di dunia seperti pada Majalah Forbes. Parameter seseorang diklasifikasikan dalam kelas orang terkaya sangat berbeda-beda tergantung pada tingkat pembedanya atau variabel yang dipilih sebagai survey. Misalkan objek yang disurvey adalah bisnis calon orang terkaya, maka yang diteliti adalah modal, asset, utang, dan yang paling penting adalah profit.   
Back to the topic, Indonesia juga memiliki ratusan orang terkaya yang biasanya dirangkum oleh majalah Forbes. Terkuaknya Panama Papers juga menyingkap tabir kekhilafan para milyuner Indonesia yang ternyata tidak tertib pajak. Panama papers merupakan sebuah dokumen finansial dari sebuah firma hukum dan penyedia jasa pengelolaan asset perusahaan asal Panama, yaitu Mossack Fonseca. Apabila teman-teman bloggers ingin tahu lebih detail mengenai Mossack Fonseca dapat membaca pada halaman situsnya yaitu http://www.mossfon.com/. Dokumen finansial ini berisi data 214.00 perusahaan luar negeri (termasuk identitas pemegang saham dan pengurus perusahaan). Amerika Serikat tidak termasuk dalam daftar ini. Bocornya dokumen rahasia ini sudah di tahun 1970-an, tetapi kembali terjadi di awal tahun 2016. Dokumen ini kemudian dianalisis oleh wartawan di hampir 80 negara. Situasi ini benar-benar menjadi “nightmare” bagi para underground economy.

Dokumen ini menjadi relevan dengan rencana kebijakan pengampunan pajak di Indonesia saat mencuatnya nama-nama milyuner asal Indonesia. Informasi yang sejauh ini saya dapat dari media terpercaya, ada 803 nama WNI dan perusahaannya yang masuk dalam dokumen Mossack.  Sangat disayangkan jika para pengusaha asal Indonesia sibuk "menyelundupkan" uangnya yang begitu banyak ke perusahaan luar negeri,dan membayar pajak dalam jumlah yang tidak semestinya (pembandingnya adalah pendapatan, laporan harta kekayaan, dan pajak yang disetor).
Apakah kebijakan pengampunan pajak akan menjawab keadaan ini ?? Butuh pendapat ahli yang potensial di bidang ini. Bahkan salah satu narasumber di stasiun tv yang saya tonton ini menjelaskan bahwa jika pengkajiannya tidak komrehensif dan tax amnesty tetap diberlakukan, maka Indonesia akan melihat dampaknya yaitu menjadi seperti Amerika Serikat yang berhasil menerapkan kebijakan ini atau Filipina yang gagal dengan tax amnesty. 

Mossack dalam press realese-nya menjawab apa yang yang sedang terjadi dengan tulisan sepanjang 2.000 kata yang pada intinya menyatakan bahwa masyarakat awam tidak memahami apa yang dikerjakan Mossack, dan bahwa apa yang terjadi bukan hal yang ilegal. Entah apapun pernyataan Mossack, tetapi isi dari Panama Papers ini membuka mata masyarakat dunia, pemimpin dunia, dan pemerintah di semua negara bahwa perlu dilakukan penyelidikan terhadap perusahaan luar negeri yang dimiliki ole para milyuner maupun pejabat pemerintah yag terkait. Jika benar tujuannya adalah untuk menghindari pajak maka kecenderungan ini adalah perbuatan jahat. 

JANGAN TANYAKAN APA YANG DIBERIKAN NEGARA KEPADA KAMU, TAPI TANYAKAN APA YANG KAMU BERIKAN KEPADA NEGARA. Mungkin kata bijak ini dapat menginspirasi kita semua bahwa tertib pajak adalah bagian dari apresiasi kita kepada negara yang kita diami. 


Sumber :
https://www.selasar.com/ekonomi/tax-amnesty-untuk-rekonsiliasi-nasional 
https://www.academia.edu/12079514/Mengupas_Sunset_Policy_and_Tax_Amnesty_Senjata_Kejar_Target_Pajak 

https://id.wikipedia.org/wiki/Panama_Papers 

No comments:

Post a Comment