Friday, June 06, 2014

Serial SUITS : Duet Harvey Spencer dan Mike Rose

Hay SUITS Lovers
Kali ini saya bakal mengupas tentang salah satu Serial TV di Amerika siaran USA yang cukup fenomenal dan booming.  Serial SUITS (SUIT, SUIT, SUIT)
Cerita SUITS sungguh menarik. Awalnya saya beranggapan mungkin saya menyukai film ini  karena sesuai dengan disiplin ilmu hukum yang saya dalami di Perguruan Tinggi. Setelah direnungkan, ternyata tidak. Itu terbukti ketika saya harus menonton film ini dengan memaksakan otak untuk menerjemah tiap penggalan kata yang tak karuan (fastest conversation). Kesimpulan akhir adalah ternyata i am adore with this series. Really!

Wednesday, March 19, 2014

Fenomena Pesawat MAS MH370

Pesawat yang mengangkut 329 penumpang ini hilang  pada Sabtu, 8 Maret 2014 lalu dalam perjalanan dari Kuala Lumpur. Setelah dipastikan hilang, pesawat malang ini terakhir terdeteksi di perairan Vietnam. Sungguh peristiwa Internasional yang fenomenal dan menggemparkan di triwulan pertama tahun 2014.
 
Peristiwa naas ini mulai dikupas dari berbagai sisi. Berbagai macam teori dipaparkan untuk memberikan perkiraan mengenai berbagai kemungkinan hilangnya. Entah teori dari seorang blogger (sebut saja Ledgerwood), teori dari pakar anti-terorisme dari Inggris sampai pada teori dari veteran Pilot.

Adapun Keith Ledgerwood dalam teorinya menyebutkan bahwa pesawat MAS MH370 tersebut mengikuti pesawat asal Singapura yaitu Pesawat  MH370 dan bersembuunyi di balik Pesawat  SIA68   yang terbang melewati India dan Afganistan.
Karena MH370 terbang dalam 'gelap' tanpa transponder, SIA68 tak akan tahu bahwa MH370 sedang ada di sekitarnya. Ketika memasuki wilayah udara India, keduanya hanya akan tampak dalam satu 'blip' dalam radar di ATC (air traffic controller) dan militer di sana," urainya.
Teori berikutnya adalah mengenai sistem komputer pesawat yang dibajak oleh seseorang di luar dengan menggunakan USB.
Kedua teori tersebut termasuk teori yang gila dan susah dipahami apa yang melatabelakangi munculnya pemikiran tersebut. Pada hakikatnya jika teori tersebut tidak memiliki alasan kuat dari segi empiris, maka bisa dipastikan bahwa teori tersebut berkembang secara pragmatikal.

Dibalik kedua teori gila tersebut masih terdapat satu teori yang dipercayai masyarakat lebih rasional.
Seorang pilot veteran, Chris Goodfellow seperti dilansir News.com.au, Rabu (19/3/2014) punya keyakinan lain akan apa yang terjadi pada pesawat MH370. Bahkan sejumlah pihak menyebut teori ini sebagai yang paling masuk akal.  Menurut pilot Kanada itu, pesawat MAS mungkin menjadi korban kebakaran, bukan pembajakan. Dikatakannya, gerakan pesawat yang tiba-tiba membelok ke kiri merupakan bukti kunci. Dijelaskan pilot kawakan itu, tak lama setelah lepas landas, asap mulai memenuhi kokpit pesawat MH370. Asap ini bisa berasal dari kebakaran pada roda pendaratan depan yang muncul saat lepas landas. Sang pilot pun segera melakukan persis yang telah dipelajarinya dalam pelatihan: menemukan bandara terdekat dan berputar ke arahnya sehingga pesawat bisa didaratkan.
Mencermati beragam teori yang telah dipaparkan, yang menjadi kunci saat ini adalah usaha untuk menemukan mengingat bahwa Black Box atau Kotak Hitam memiliki batas waktu. Adapun kotak hitam dalam setiap pesawat hanya memiliki baterai yang cukup untuk mengirimkan sinyal selama 30 hari. Puluhan negara itu kini hanya memiliki sisa waktu 18 hari untuk mencari jejak pesawat di lautan seluas 600.000 kilometer persegi.


Selamat berjuang Pemerintah Malaysia!!!!
Terus berjuang dengan upaya yang rasional.
Dan jangan biarkan berbagai teori membutakan pikiran.



 
 

Tuesday, October 08, 2013

Honda Brio Satya, Showroom Fatmawati

Program Low Cost Green Car yang dicanangkan oleh pemerintah, akhirnya terlaksana. Hampir empat tahun, para produsen kendaraan di Tanah Air menunggu disahkannya regulasi tersebut.
Honda sebagai salah satu produsen mobil terbesar di Indonesia pun menghadirkan produk LCGC yang ramah lingkungan dengan meluncurkan Honda Brio Satya.
Honda menawarkan Satya dengan 3 varian, yaitu E, S, dan A. Dimana, ketiga varian ini menggunakan platform dan basis model yang sama dengan Honda Brio yang lebih dulu mengaspal di Indonesia, bahkan telah teruji ketangguhan dan popularitasnya. Model LCGC ini sepenuhnya diproduksi di dalam negeri dengan kandungan lokal sebanyak 85 persen. Brio Satya hadir dengan menggunakan mesin i-VTEC SOHC 1.2 liter 4 silinder, dan sebagai yang terbaik di kelasnya. Performa mesin ini dapat menghasilkan tenaga 83 hp serta torsi 108 Nm pada 4.500 rpm.




Untuk Harga, dapat dispesifikasi sebagai berikut:
 Honda Brio Satya diluncurkan dengan 3 varian, yaitu A, S, dan E. Untuk versi termurahnya yakni type A. Berikut daftar harga perbandingannya tiap varian dari Brio Satya:
Honda Brio Satya
  • Brio Satya A Manual Rp. 106.000.000
  • Brio Satya S Manual Rp. 111.000.000
  • Brio Satya E Manual Rp. 117.000.000 

Cinta Negara Indonesia ? Tunjukkanlah lewat penggunaan mobil ramah lingkungan. 


Untuk info pembelian Brio Satya lebih lanjut hubungi saya :
Laura Hattu
085243317144
Kontak langsung dengan Sales Force Honda Fatmawati (LIA AMALIA)


Monday, May 13, 2013

Revisi UU Advokat: Polemik Penyatuan Advokat Indonesia

Revisi UU Advokat dipandang sebagai salah satu upaya menghilangkan friksi organisasi advokat. Selama puluhan tahun, upaya menyatukan organisasi advokat ke dalam wadah tunggal (single bar) tak juga terwujud. Sebagai salah satu penegak hukum, Organisasi Advokat pun tidak boleh melepaskan diri dari payung hukum yaitu Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang".  Oleh sebab itu ketika dilakukan keseragaman kode etik bagi Advokat, seluruh Advokat di Indonesia harus meresponi baik. 

Menurut Ketua KAI, Indra Lubis, Di Filipina dan Jepang terdapat lebih dari satu organisasi advokat (multi bar). Namun, kode etik advokat bisa diseragamkan. “Sehingga kualitas profesi bisa tetap terjaga, dan pada saat bersamaan tidak merampas kemerdekaan berserikat dan berkumpul”. Sulitnya Advokat di Indonesia disatukan dalam satu wadah, justru menghambat proses revisi UU Advokat. Hal ini terkait dengan munculnya berbagai konsep mengenai substansi dari RUU Advokat yang baru.

Ketua Umum BPP PERADIN, Frans Hendra Winarta mengatakan salah satu hal yang krusial yang perlu diatur dalam revisi UU Advokat adalah soal pendidikan dan ujian advokat. Menurut dia, pendidikan dan ujian tidak seharusnya dimonopoli oleh satu organisasi advokat agar tidak muncul tudingan komersialisasi atau sekadar mencari keuntungan. Semua organisasi advokat berwenang menggelar pendidikan dan ujian advokat

Hal lain pun diutarakan oleh Otto Hasibuan, Ketua PERADI dan juga IKADI yang menyatakan ketidaksetujuannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat, karena RUU KUHP dan RUU KUHAP dinilai jauh lebih mendesak daripada RUU Advokat. Menurutnya, "UU Advokat harus harmonis dengan UU KUHP, sehingga bila RUU Advokat dibahas lebih dulu, maka bila terjadi ketidakharmonisan dengan RUU KUHP yang dibahas belakangan akan timbul masalah"

Wednesday, April 24, 2013

Prita Mulyasari dan Pileg 2014

Pilihan menentukan arah seseorang ke depan. Prita Mulyasari pun semakin memantapkan pilihannya untuk maju pada Pemilihan Legislatif 2014.
Ia menyatakan bahwa ia mendapat banyak dukungan untuk maju dalam Pemilu Legislatif 2014.
Prita Mulyasari sendiri adalah wanita asal Tangerang yang dikenal oleh masyarakat luas sejak adanya kasus hukum yang dialaminya pasca melayangkan kritik terhadap pelayanan Rumah Sakit lewat surat elektronik (email) dan menyebar luas di dunia internet.

Pilihannya semakin mantap untuk maju karena menurut beberap sumber terdekat, Prita Mulyasari telah berhenti dari bank swasta tempat ia bekerja dan mendapat dukungan penuh dari sang suami.
Jika Ibu dua anak ini maju, semakin memantapkan langkah para politisi perempuan di jagat perpolitikan Indonesia.


Bapak SBY dan dunia barunya @SBYYudhoyono

Dunia baru tersebut bukanlah dunia yang bergelut dengan hukum, politik, maupun pemerintahan ataupun kekuasaan melainkan pada dunia sosial yang menitikberatkan pada hubungan sosial antara seorang Presiden sebagai publik figur sentral di negaranya dengan rakyatnya dan juga mengenai status popularitas. Jika dihubung-hubungkan dengan asumsi kredit mengenai ada kepentingan politik untuk mendongkrak publisitas serta popularitas partainya pasca terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat seperti yang dikumandangkan berbagai pihak, maka diperlukan arah pemikiran yang tepat dan benar.

Slogan yang tepat untuk mengklarifikasi setiap asumsi adalah "Presiden SBY juga manusia". Setiap manusia terlahir sebagai makhluk sosial dan saling berinteraksi. Yang menjadi syarat untuk dapat berinteraksi dengan baik adalah melakukan kontak dan komunikasi. Di tengah perkembangan jaman, media komunkasi dan teknologi justru mengalami perkembangan cepat, pesat, dan mengglobal. Kemunculan situs sosial twitter cukup menjaring perhatian publik secara intens. Tidak hanyak kalangan anak muda yang menjadi pengguna twitter tetapi dari berbagai kalangan. Akankah menjadi suatu konsumsi publik jika SBY menggunakan twitter sebagai media sosial untuk berinteraksi saat beliau tidak lagi menjabat sebagai Presiden ? SBY hadir sebagai pengguna twitter dengan alamat twitter Twitter SBY @PresidenSBY cukup menyedot perhatian publik. Yang lebih menghebohkan bahwa Presiden SBY dikabarkan mengikuti jejak Presiden Obama memiliki akun twitter. Sayangnya publik hanya terkecoh dengan status mereka yang adalah sama-sama Presiden.


Terkait dengan asumsi mengenai penggunaan twitter oleh SBY untuk mendongkrak kembali popularitas Partai Demokrat biarlah itu menjadi jawaban senja. Setidaknya masyarakat harus memahami sungguh bahwa keinginan untuk berinteraksi dan bersosialisasi dengan mengefektifkan setiap saluran komunkasi yang ada adalah asasi setiap insan. Hal ini bahkan dijamin dalam Konstitusi kita yaitu "Pasal 28F UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi " Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi denggan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia"

Wednesday, April 17, 2013

Warna-warna meterai

  • Meterai yang terbaru (Tahun 2014-sekarang) 

Sumber

Warna materai tahun 2014-sekarang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 65/PMK.03/2014 Tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai tanggal 21 April 2014. Untuk desainnya menggunakan 17 digit nomor seri dan warna meterai mengalami gradasi warna apabila digerakkan. Peraturan Menteri ini berlaku mulai tanggal 17 Agustus 2014, dan meterai tempel 2009 masih dapat digunakan sampai dengan 15 Maret 2015.
  • Meterai 3000 (Tahun 2014-sekarang)
Berbentuk segi empat dengan ukuran 32 mm x 24 mm; berwarna biru; memiliki 17 (tujuh belas) digit nomor seri berwarna hitam; motif roset blok dengan gradiasi warna hijau ke biru  di pojok kanan bawah; teks “TGL” dan angka “20” di bawah mikroteks “DITJEN PAJAK”

  • Meterai 6000 (Tahun 2014-sekarang)
Berbentuk segi empat dengan ukuran 32 mm x 24 mm; berwarna hijau dominan; gambar Garuda lambang Negara Republik Indonesia di pojok kanan atas dengan warna ungu; teks “METERAI”, “TEMPEL” di sebelah kiri Garuda dengan warna ungu; teks nominal “6000” di pojok kiri bawah dengan warna ungu;


  • Meterai yang terbaru (Tahun 2009-2014)
Warna materai tahun 2009-2015 dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 55/PMK.03/2009 Tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai tanggal 27 Maret 2009. Untuk desainnya menggunakan 17 digit nomor seri dan warna meterai mengalami gradasi warna apabila digerakkan. Tinta yang digunakan untuk desain meterai ini adalah tinta taggant yang akan berbunyi bila diperiksa dengan alat khusus. 
Peraturan Menteri ini berlaku mulai tanggal 1 Juli 2009, dan meterai tempel 2009 masih dapat digunakan sampai dengan 31 Maret 2010. 
  • Meterai 3000 (Tahun 2009-2014)
Berbentuk segi empat dengan ukuran 32 mm x 24 mm; berwarna kuning dan hijau; gambar "Bintang" yang membentuk logo Departemen Keuangan-Ditjen Pajak yang berwarna kuning dan hijau; teks "METERAI", "TEMPEL","PAJAK MEMBANGUN BANGSA", dan "TGL" serta angka "20" berada di empat baris pojok kiri atas dengan warna merahGambar Garuda lambang Negara Republik Indonesia di pojok kanan atas dengan warna merah; Teks "TIGA RIBU RUPIAH", mikro teks "DITJEN PAJAK" dan Teks nominal "3000" berada di tiga baris pojok kiri bawah dengan warna merah; Cetakan nomor memiliki 17 (tujuh belas) digit nomor seri berwarna hitam.
 
  • Meterai 6000 (Tahun 2009-2014)
Berbentuk segi empat dengan ukuran 32 mm x 24 mm; berwarna biru dan hijau; Teks "METERAI", "TEMPEL","PAJAK MEMBANGUN BANGSA", dan "TGL" serta angka "20" berada di empat baris pojok kiri atas dengan warna violet (ungu); Cetakan nomor memiliki 17 (tujuh belas) digit nomor seri berwarna hitam; Teks "ENAM RIBU RUPIAH", mikro teks "DITJEN PAJAK" dan Teks nominal "6000" berada di tiga baris pojok kiri bawah dengan warna violet (ungu).




  • Meterai Tahun 2005-2009


Sumber

Warna meterai tahun 2009-2015 dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/PMK.03/2005 Tentang Bentuk, Ukuran, Warna dan Desain Benda Meterai Tahun 2005 tanggal 22 Februari 2005. Untuk desainnya menggunakan 17 digit nomor seri dan warna meterai mengalami gradasi warna apabila digerakkan. Tinta yang digunakan untuk desain meterai ini adalah tinta taggant yang akan berbunyi bila diperiksa dengan alat khusus.
Meterai 3000 dan meterai 6000 tahun 2005 mulai diberlakukan per 1 April 2005, sedangkan stok meterai tahun 2005-2010 dapat digunakan sampai dengan 30 September 2005.

  • Meterai 3000 (Tahun 2005-2009)
Berbentuk segi empat dengan ukuran 32 mm x 24 mm; berwarna biru; blok warna kuning di sebelah gambar Garuda. Selain itu cetakannya bersifat dapat dirab (timbul); jenis kertas sekuriti meterai tempel, warna putih, berlapis pada satu sisi dengan berat dasar sekitar 84 gr/m2, memiliki serat-serat tampak berwarna biru, dan bagian belakang kertas mengandung perekat yang berwarna kehijau-hijauan; terdapat huruf "M" pada elemen hiasan di atas gambar garuda yang terlihat pada kemiringan tertentu
Meterai 6000 (Tahun 2005-2010)
  • Meterai 6000 (Tahun 2005-2009)

Berbentuk segi empat dengan ukuran 32 mm x 24 mm; berwarna biru dan merah; blok warna merah di sebelah gambar Garuda. Selain itu cetakannya bersifat dapat dirab (timbul); jenis kertas sekuriti meterai tempel, warna putih, berlapis pada satu sisi dengan berat dasar sekitar 84 gr/m2, memiliki serat-serat tampak berwarna biru, dan bagian belakang kertas mengandung perekat yang berwarna kehijau-hijauan; terdapat huruf "M" pada elemen hiasan di atas gambar garuda yang terlihat pada kemiringan tertentu.





  • Meterai Tahun 2002-2005



Sumber

Warna meterai tahun 2002-2005 ini dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 323/KMK.03/2002 Tentang Bentuk, Ukuran, Warna Meterai Disain Benda Meterai Tahun 2012 tanggal 3 Juli 2002. Untuk desainnya menggunakan 17 digit nomor seri dan warna meterai mengalami gradasi warna apabila digerakkan. Tinta yang digunakan untuk desain meterai ini adalah tinta taggant yang akan berbunyi bila diperiksa dengan alat khusus.
Meterai 3000 dan meterai 600 tahun 2005 mulai diberlakukan per 1 April 2005, sedangkan stok meteria tahun 2005-2010 dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2002


  • Meterai 3000 (Tahun 2002-2005)
Berbentuk segi empat dengan ukuran 32 mm x 24 mm; terdiri dari 3 (tiga) warna coklat, hijau, dan perak; blok warna kuning di sebelah gambar Garuda. Selain itu cetakannya bersifat dapat dirab (timbul); jenis kertas sekuriti meterai tempel, warna putih, berlapis pada satu sisi dengan berat dasar sekitar 84 gr/m2, memiliki serat-serat tampak berwarna biru, dan bagian belakang kertas mengandung perekat yang berwarna kehijau-hijauan; terdapat huruf "M" pada elemen hiasan di atas gambar garuda yang terlihat pada kemiringan tertentu, angka nominal 3000 dan teks "TIGA RIBU RUPIAH" berada di bawahnya dengan warna gradasi coklat dan hitam,; terdapat lubang perforasi berbentuk oval di sisi kiri dan kanan.

  • Meterai 6000 (Tahun 2002-2005)
Berbentuk segi empat dengan ukuran 32 mm x 24 mm; berwarna coklat muda dan warna emas. merah; Lambang Negara Republik Indonesia berada di pojok kiri atas dengan warna coklat; Terdapat lubang perforasi berbentuk oval di sisi kiri dan kanan (di antara perforasi berbentuk bulat) dan perforasi berbentuk bintang di tengah cetakan yang dapat diketahui dengan menerawangkan cetakan.



Diperbaharui Mei 2017.



Sumber: 
wikipedia
Peraturan Menteri Keuangan (sesuai hiperlink ke http://www.ortax.org)




Wednesday, February 20, 2013

Eksistensi Otoritas Jasa Keuangan di Indonesia : Sektor Perbankan(1)

Sejak dibentuknya lembaga independen yang bertugas mengawasi sektor jasa keuangan yang dikenal dengan Otoritas Jasa Keuangan muncul banyak polemik mengenai eksistensinya. Otoritas Jasa Keuangan lahir dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Thursday, February 07, 2013

Fenomena Miris: Sisi Lain Dunia Advokat

Memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan lain untuk kepentingan klien merupakan jasa seorang Advokat. Menjalankan profesi sebagai seorang advokat merupakan tantangan tersendiri bagi setiap orang yang menekuni dunia tersebut. Advokat adalah sebuah profesi. Menjadi seorang advokat artinya seseorang yang profesional dalam bidang hukum sehubungan dengan bantuan hukum. Sedianya, menjadi seorang Advokat, seseorang dituntut untuk harus lebih kritis seta proaktif dalam melihat dan memandang setiap permasalahan hukum sehingga ditemukan solusi hukum yang tepat bagi kliennya.

Tuesday, May 08, 2012

Memahami Pengaduan Konstitusi (Constitusional Complaint) dalam konteks perlindungan hak warga negara

Hasil amandemen ketiga UUD 1945, telah melahirkan sebuah lembaga yang berfungsi sebagai pengawal konstitusi (the guardian of the constitution), yaitu Mahkamah Konstitusi (Mahkamah) yang mempunyai kedudukan setara dengan Mahkamah Agung, berdiri sendiri, serta terpisah (duality of jurisdiction) dengan Mahkamah Agung. Dalam menjalankan fungsinya mengawal konstitusi, berdasarkan Pasal 24C UUD Negara RI Tahun 1945 juncto Pasal 10 Undang-undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Mahkamah mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban dengan perincian sebagai berikut: menguji undang-undang terhadap UUD (judicial review), memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD (disputes regarding state institution’s authority), memutus pembubaran partai politik (political party’s dissolution), dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (disputes regarding General Election’s result); dan wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden (pemakzulan atau impeachment). 
  Menurut Friedrich Julius Stahl, salah satu unsur yang dimiliki oleh negara hukum adalah pemenuhan akan hak-hak dasar manusia (basic rights/fundamental rights). Agar konstitusi kita yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat menjawab hak-hak tersebut maka harus ditambahkan satu kewenangan khusus bagi lembaga negara yang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar yaitu Mahkamah Konstitusi. Kewenenangan yang dimaksud adalah kewenangan memutus pengaduan konstitusional (constitutional complain). Constitutional Complaint atau pengaduan konstitusional adalah pengaduan warga negara ke Mahkamah Konstitusi karena mendapat perlakuan dari pemerintah yang bertentangan dengan konstitusi. Mengingat bahwa hukum merupakan alat kontrol sosial (social enginering) maka agar hukum dapat berjalan efektif diperlukan cara untuk dapat menampung constitutional complaint  lewat kewenangan Mahkamah Konstitusi.